Pengadilan Mesir Vonis 3 Wartawan Al Jazeera 3 Tahun Penjara

Mereka dituduh beroperasi tanpa izin pers dan menyiarkan materi berbahaya bagi Mesir, kasus yang telah dikecam dunia internasional.

oleh Rinaldo diperbarui 30 Agu 2015, 03:53 WIB
3 wartawan Al-Jazeera (Reuters)

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman untuk 3 wartawan televisi Al Jazeera 3 tahun penjara pada persidangan Sabtu 29 Agustus 2015. Mereka dituduh beroperasi tanpa izin pers dan menyiarkan materi berbahaya bagi Mesir, kasus yang telah dikecam dunia internasional.

Putusan dalam pengadilan ulang itu dikeluarkan terhadap Mohamed Fahmy, Baher Mohamed, dan Peter Greste, seorang Australia yang dideportasi pada bulan Februari lalu.

Pendukung hak asasi manusia mengatakan penangkapan mereka adalah bagian dari tindakan keras terhadap kebebasan berbicara yang dilancarkan sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Mursi, tokoh senior Ikhwanul Muslimin, Juli 2013 menyusul kerusuhan massa atas pemerintahannya.

Hakim Hassan Farid mengatakan para terdakwa yang dijuluki Marriott Sel oleh pers lokal karena mereka bekerja dari sebuah hotel milik jaringan itu, bukanlah jurnalis dan bukan anggota pers serta siaran dengan peralatan tanpa izin. Demikian dilansir Reuters, Sabtu.

Baher menerima tambahan 6 bulan penjara. Kantor berita pemerintah Mesir MENA mengatakan bahwa waktu tambahan dijatuhkan karena dia memiliki peluru pada saat penangkapan.

Ketiga orang itu awalnya dijatuhi hukuman antara tujuh sampai 10 tahun penjara atas tuduhan termasuk menyebarkan kebohongan untuk membantu sebuah organisasi teroris. Ketiga terdakwa membantah semua tuduhan.

Berbicara pada Al Jazeera dalam reaksi terhadap putusan Sabtu, Greste mengatakan ia terkejut atas putusan itu. "Kata-kata yang benar-benar tidak adil," katanya. "Untuk diberikan hukuman 3 tahun yang keterlaluan. Ini hanya menghancurkan bagi saya."

Fahmy dan Mohamed, yang telah dibebaskan dengan jaminan pada bulan Februari setelah lebih dari satu tahun dipenjara, dibawa kembali ke tahanan setelah putusan. (Ado/Vra)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya