Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, memastikan pasangan calon walikota dan wakil walikota Rasiyo-Dhimam Abror tidak bisa bertarung di Pilkada serentak, 9 Desember 2015, karena tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan tersebut dihasilkan setelah KPUD menggelar rapat pleno.
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, pihaknya akan membuka pendaftaran sekali lagi pada 6-8 September mendatang untuk mencari calon baru.
Advertisement
"Berdasarkan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, apabila hasil penelitian berkas administrasi dan persyaratan paslon tidak memenuhi syarat, maka akan diulang lagi," kata Robiyan di kantonya, Jalan Adityawarman, Surabaya, Minggu (30/8/2015).
Robiyan menambahkan, pengulangan yang dimaksud adalah pihaknya akan membuka lagi masa pendaftaran selama 3 hari.
"Tahapannya, dengan melakukan penundaan selama 3 hari atau masa rehat. Kemudian sosialisasi 3 hari pada tanggal 3-5 September dan baru membuka pendaftaran lagi mulai 6-8 September," imbuh Robiyan.
Robiyan menjelaskan, dalam pendaftaran tersebut seluruh partai diperkenankan mendaftarkan pasangan calonnya, tak terkecuali Partai Demokrat (PD) dan PAN yang gagal mengusung pasangan Rasiyo-Abror.
"Kecuali pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak diperkenankan mendaftar lagi. Untuk partai, semuanya boleh mendaftarkan calonnya, termasuk Demokrat dan PAN," tutur Robiyan.
Robiyan memaparkan, berkas administrasi dan persyaratan pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan TMS. Memang, untuk Rasiyo, KPUD menyatakan memenuhi syarat, hanya berkas Abror tidak.
"Seperti kita ketahui, saat pendaftaran 26-28 Juli lalu, hanya ada pasangan tunggal. Kemudian kita perpanjang 1-3 Agustus, tapi tetap hanya ada calon tunggal. Sehingga berdasarkan rekomendasi di 7 daerah, termasuk Surabaya, kita lakukan pendaftaran lagi 9 - 11 Agustus," ujar Robiyan.
Pada 11 Agustus lalu, Demokrat dan PAN mendaftarkan pasangan Rasiyo-Abror ke KPUD Surabaya. Namun saat itu, surat rekomendasi Abror berupa scan yang diambil dari faksimile.
"Berdasarkan perbaikan dokumen administrasi dan persyaratan pencalonan terhadap berkas BW1 KWK Parpol tentang persetujuan pasangan calon, berdasarkan verifikasi faktual, dokumen yang diserahkan tanggal 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus, (berkas Abror) tidak identik," terang Robiyan.
Ketidakidentikan itu dilihat dari berkas dokumen yang diserahkan PAN untuk Abror berupa scan pada 11 Agustus berbeda dengan rekomendasi yang diserahkan saat masa perbaikan pada 19 Agustus lalu.
"Dokumen rekomendasi yang diserahkan tanggal 11 (Agustus) dengan 19 Agustus tidak identik. Ketidakidentikan itu terletak pada nomor surat, penulisan nomor tanggal dan nomor seri materai, tidak identik," tegas Robiyan.
Tak hanya itu, KPUD juga mengungkap berkas Abror, yaitu dokumen NPWP, berkas tanda bukti penyerahan wajib pajak, STTP dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak yang diversifikasi KPU ke Kantor Pajak Pratama Wonokromo, ternyata bermasalah.
"Yang bersangkutan tidak pernah melapor ke kantor Pajak, sehingga kita nyatakan TMS," tandas Robiyan.
Karena berkas Abror TMS, otomatis Rasiyo juga ikut gugur meski berkasnya memenuhi syarat.
Pasangan Risma-Whisnu yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menjadi calon tunggal di Pilkada Surabaya.
"Jika pada masa pendaftaran ulang di 6 hingga 8 September (2015) sesuai Surat Edaran KPU Nomor: 443/KPU/VIII/2015 dan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, tentang aturan dibukanya kembali masa pendaftaran, Risma-Whisnu tetap menjadi calon tunggal, maka Pilkada Surabaya sudah pasti diundur 2017," pungkas Robiyan. (Ron/Ans)