Liputan6.com, Jakarta - Saya ingin mengajukan pertanyaan, apakah perusahaan BUMN atau kementerian memiliki pengecualian dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? dan siapa saja yang memiliki pengecualian tersebut?
Terima kasih
Salam,
Yoga
Email: ygraXXXX@yahoo.co.id>
Jawaban:
Advertisement
BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN sehingga atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada BUMN perlakuannya berbeda dengan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak pada umumnya.
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada BUMN, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN selaku pembeli barang/pengguna jasa.
Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dengan tarif PPN 10 persen kepada BUMN dan kode Faktur Pajak 030. BUMN wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Terdapat pengecualian transaksi yang PPN-nya tidak dipungut oleh BUMN dan tetap diterbitkan Faktur Pajak dengan kode 010 oleh rekanan sebagai berikut :
a. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
d. Pembayaran atas rekening telepon;
e. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
f. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Selain BUMN, yang diwajibkan sebagai Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Kontraktor Kerja Sama Pengusahaan Migas dan Kontraktor Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com