Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim dana panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis mengaku sudah lebih sehat. Dia pun menyatakan siap mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Siap. Bahkan keberatan juga (sudah siap), supaya imbang," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Piddana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015).
Pengacara senior itu mendapat perawatan dokter Terawan dari RSPAD Gatot Subroto. Pulang dari perawatan itu, Kaligis mengaku kondisi kesehatannya sudah lebih baik.
"Kemarin hampir mati. Tensinya 212, untung ada (dokter). Rusak semua saya punya kepala tapi langsung (ditangani) sama Terawan," ujar ayah artis Velove Vexia ini.
Terkait dengan dakwaan Jaksa yang nanti akan dia dengar, Kaligis enggan mengomentari lebih jauh. Tapi, dia membantah telah melakukan percobaan menghalang-halangi jalannya sidang karena beralasan sakit.
"Saya menghalang-halangi itu keterlaluan dimuat di koran. Mana mungkin saya menghalang-halangi. Sudahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit," kata mantan politikus Partai Nasdem ini.
Pengadilan Tipikor sebelumnya 2 kali menunda sidang dakwaan terhadap OC Kaligis. Pengacara senior itu menolak dakwaan dibacakan dengan alasan sakit. Meski sudah mendapat perawatan dari dokter pada Ikatan Dokter Inddonesia (IDI), Kaligis bersikukuh ingin dirawat dan diperiksa kesehatan oleh dokter Terawan dari RSPAD Gatot Subroto.
Sebelumnya, OC Kaligis dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, Jumat 28 Agustus. Pengacara berusia 73 tahun ini dikabarkan menjalani operasi terkait penyempitan pembuluh darah.
Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa, Humphrey Djemat, kliennya yang menderita sakit di bagian kepala ini menjalani operasi sejak pukul 08.00 WIB dengan didampingi dokter pribadinya, dr Terawan.
"Tadi pagi sudah dilakukan operasi di RSPAD dipimpin dokter Terawan," ujar Humphrey Djemat.
Perawatan dan operasi terhadap OC Kaligis ini sudah melalui izin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh karena itu, yang bersangkutan bisa keluar dari Rutan Guntur tempatnya menghuni tanpa izin dari KPK. (Osc/Mut)
Advertisement