Liputan6.com, Jakarta Komedian Mandra Naih yang juga Direktur PT Viandra Production, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Mandra terseret kasus dugaan korupsi pengadaan program siap tayang di TVRI.
Pantauan Liputan6.com, sebelum menjalani persidangan, raut wajah bintang Si Doel Anak Sekolahan ini tampak tegang. Sesekali, Mandra meneguk minuman dan merokok, untuk mengusir rasa tegangnya itu.
Advertisement
Mulut kakak kandung komedian Betawi Omaswati dan Mastur ini juga terlihat komat kamit. Seperti sedang menghafalkan sesuatu untuk diungkapkannya di persidangan.
Rencananya, Mandra akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang akan dilakukannya di depan majelis hakim.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Mandra Naih alias Mandra melakukan korupsi proyek pengadaan program siap siar di LPP Televesi Pemerintah Republik Indonesia (TVRI) pada sidang perdana yang digelar 20 Agustus 2015 lalu. Proyek pengadaan program siap siar tersebut diduga menggunakan dana APBN tahun 2012.
Mandra dinilai jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa menguraikan, Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan sebesar Rp 1,4 miliar dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Sementara Iwan Chermawan memperkaya diri sendiri dengan memperoleh dana Rp 10.639.263.637 (Rp 10,6 miliar lebih). Sehingga total uang negara yang 'ditilep' keduanya sebanyak Rp 12 miliar lebih.
Atas perbuatannya memperoleh uang haram dari pengucuran dana APBN 2012 itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Gie/Mer)