Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP Djan Faridz mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedatangannya untuk memberi dukungan kepada Suryadharma Ali atau SDA yang akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Djan mengatakan, dirinya memberi dukungan kepada SDA secara moral. Apalagi, SDA juga pernah menjabat sebagai Ketum PPP.
"Dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggung jawab saya sebagai Ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP. Kami yakini tidak bersalah," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Djan tiba di Tipikor ditemani rekan sejawatnya di PPP, Dimyati Natakusumah. Djan mengaku sudah mendapat materi dakwaan SDA.
Dari situ, Djan berkesimpulan, mantan Menteri Agama itu tidak bersalah. Sebab, jika melihat sepintas dari dakwaan itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan SDA yang menyatakan ada petunjuk.
"Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan. Kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah. Saya melihat apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, diskresi. Sementara kita semua tahu diskresi tidak bisa dikriminalisasi. Terbukti Pak Jokowi juga mengeluarkan edaran yang melarang penegak hukum untuk mengkriminalisasi kebijakan," ujar Djan.
SDA akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2013 serta dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014.
Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Sementara terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan DOM, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
SDA Sidang Perdana, Djan Faridz Datangi Pengadilan Tipikor
Djan tiba di Tipikor ditemani rekan sejawatnya di PPP, Dimyati Natakusumah. Djan mengaku sudah mendapat materi dakwaan SDA.
diperbarui 31 Agu 2015, 13:03 WIBKetua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz memperlihatkan surat permohonan penangguhan penahanan Suryadharma Ali, Jakarta, Senin (15/6/2015). Djan menjamin SDA tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Pembangunan Irigasi Jadi Tanggung Jawab Pusat, DPR Yakin Target Swasembada Pangan 2027 Terwujud
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet