Liputan6.com, Jakarta - Produk kecantikan tak pernah sepi dari minat konsumen, khususnya kaum hawa. Peluang pasar inilah yang kemudian dimanfaatkan tersangka RE alias S (43) untuk meraup rejeki dengan cara menjual produk kecantikan atau kosmetik palsu.
Tim Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap S di ruko Pallais De Europe Nomor 26 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
"Ruko itu digunakan untuk membuat kosmetik palsu, yang kemudian didistribusikan ke Pasar Asemka Jakarta dan Pasar Raung Serang," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Agung menunjukkan beberapa produk kosmetik hasil racikan S yang sudah siap edar, antara lain krim siang dan malam merek Citra, krim pemutih kulit merek Garnier, bedak merek Pixy dan merek-merek kosmetik lainnya yang dipalsukan. Modus tersangka S, kata Agung, adalah membeli bahan baku kosmetik di Asemka yaitu bahan kimia Hydroquinone, krim berbagai warna, alkohol, pewarna makanan, dan cairan pewangi beraroma ginseng.
"Lalu diramu oleh tersangka dengan bahan dasar yang sama dan bentuk yang berbeda-beda. Contohnya dia membuat produk krim siang, krim malam dan krim pemutih dengan memakai merek Garnier dan Citra. Dua perusahaan kosmetik ini sendiri tidak mengeluarkan produk semacam ini. Jadi dia buat sendiri," jelas Agung.
Kepolisian pun akan meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa seluruh produk kecantikan ala tersangka S untuk mengetahui ada atau tidaknya zat berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut.
"Untuk sementara yang kita ketahui, Hydroquinone itu sudah dilarang di internasional. Peraturan Menteri Kesehatan pun sudah melarang peredaran kosmetik mengandung hydroquinone di masyarakat karena beimplikasi kulit menjadi tipis," imbuh Agung.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Mut)
Kosmetik Palsu Merek Terkenal Beredar di Jakarta dan Serang
Kepolisian akan meminta BPOM untuk memeriksa seluruh produk kecantikan ala tersangka S untuk mengetahui ada atau tidaknya zat berbahaya.
diperbarui 31 Agu 2015, 13:32 WIBProduk kosmetik yang diketahui palsu dan pabriknya baru saja digerebek polisi bisa menyebabkan kulit terbakar
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Liverpool Hajar Real Madrid, Wakil Indonesia di BWF World Tour Finals 2024
350 Mental Health Quotes to Inspire and Empower You
Jennie BLACKPINK Tampil Imut dengan Poni Klasik ala Audrey Hepburn
Dukung UMKM, KAI Logistik Perluas Jaringan Pengiriman Ritel
VIDEO: Hasil Quick Cout Pilkada 2024 Depok, PKS Tumbang Setelah 20 Tahun
BEI Suspensi Perdagangan Saham CLAY Hari Ini 28 November 2024
Cek Hasil Quick Count Pilkada Sumatera Utara 2024, Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi
Ruben Amorim Bakal Minta Tolong Pemain Remaja saat Manchester United Lakoni Liga Europa
Jelang Libur Nataru, Daop 7 Madiun Siapkan 10 Unit Lokomotif dan 76 Gerbong
4 Fakta Terkait Insiden Kebakaran Restoran Gyukaku di Mall Grand Indonesia
Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan Informasi Diduga Hoaks saat Pemungutan Suara, DKI Jakarta Terbanyak
7 Momen Kambing Ikut Nyoblos ke TPS Ini Kelewat Unik, Nimbrung di Bilik Suara