Liputan6.com, Jakarta Mandra Naih akhirnya membacakan eksepsi (pembelaan) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan program siap tayang TVRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Di depan majelis hakim, sang komedian betawi tersebut berkali-kali menyebut dirinya sebagai korban dari `permainan` proyek yang dilakukan oleh rekan kerjanya.
Advertisement
"Jangan saya dijadiin korban, di mana saya dituduh makan uang negara. Itulah akibat permainan, saya jadi korban penipuan dan pemanfaatan dari ketidaktahuan saya terhadap hukum," ucap Mandra, di ruang persidangan.
Mandra pun menangis kala menjelaskan kepada majelis hakim soal produksi tiga judul sinetron yang akan dijual ke TVRI. Harta yang dimilikinya sampai terkuras habis untuk menyelesaikan pembuatan tiga judul sinetron tersebut.
"Saya nggak punya apa-apa lagi. Untuk menyelesaikan pembuatan sinetron yang tiga judul itu, saya pakai uang saya yang tinggal segitu-gitunya. Sampai pinjam uang di bank," tutur Mandra sembari terisak.
Di persidangan, Mandra keberatan dengan tuduhan dirinya melakukan korupsi dan merugikan negara hingga mencapai Rp 12 miliar.
"Saya nggak makan uang itu. Saya nggak tahu sama sekali kalau ada uang keluar masuk dari rekening perusahaan saya. Karena saya nggak ngurusin rekening itu," bantah Mandra.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Mandra Naih alias Mandra melakukan korupsi proyek pengadaan program siap siar di LPP Televesi Pemerintah Republik Indonesia (TVRI) pada sidang perdana yang digelar 20 Agustus 2015 lalu. Proyek pengadaan program siap siar tersebut diduga menggunakan dana APBN tahun 2012.
Mandra dinilai jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa menguraikan, Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan sebesar Rp 1,4 miliar dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Sementara Iwan Chermawan memperkaya diri sendiri dengan memperoleh dana Rp 10.639.263.637 (Rp 10,6 miliar lebih). Sehingga total uang negara yang 'ditilep' keduanya sebanyak Rp 12 miliar lebih.
Atas perbuatannya memperoleh uang haram dari pengucuran dana APBN 2012 itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Gie/Mer)