Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah emiten akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham. Buyback itu sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.04/2015 pada 21 Agustus 2015 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dan perusahaan publik.
Emiten itu antara lain PT Ciputra Property Tbk (CTRP). Perseroan akan mulai membeli kembali saham atau buyback saham pada 31 Agustus 2015 hingga 30 November 2015. Dana disiapkan untuk buyback saham sekitar Rp 100 miliar.
Advertisement
"Pembelian kembali saham paling banyak lima persen dari jumlah saham Perseroan yang telah dikeluarkan. Jadi jumlah saham tresuri Perseroan berikut dengan saham tresuri yang telah ada sebelumnya, masih di bawah 20 persen dari modal disetor Perseroan," ujar Direktur PT Ciputra Property Tbk, Artadinata Djangkar dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (31/8/2015).
Ia menuturkan, pihaknya akan menghentikan pembelian kembali saham bila harga saham telah mencapai lebih dari Rp 900 per saham, atau jumlah pengeluaran telah mencapai dana yang disiapkan Perseroan.
Sementara itu, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) juga akan buyback saham. Perseroan menyediakan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp 108 miliar untuk pembelian kembali saham dengan harga maksimal Rp 900 per saham sehingga jumlah nominal yang akan dibeli oleh Perseroan akan bergantung pada harga saham di bursa saham dengan batasan jumlah maksimal 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap mulai 31 Agustus-30 November 2015. PT Ciptadana Securities pun telah ditunjuk Perseroan sebagai perantara pedagang efek yang akan membantu Perseroan dalam pelaksanaan buyback saham. (Ahm/Ndw)