Pengacara: Mandra Korban Jebakan Korupsi TVRI

Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang, optimis bisa membuktikan kalau kliennya itu tak bersalah.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 31 Agu 2015, 17:30 WIB
Mandra (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang, optimis bisa membuktikan kalau kliennya itu tak bersalah atas tuduhan melakukan korupsi kasus pengadaan program siap tayang TVRI.

"Kami sudah menjelaskan secara transparan kalau Haji Mandra ini adalah korban jebakan yang sistematis terjadi korupsi di tubuh TVRI," jelas Juniver Girsang, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Mandra (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ia juga mengklaim, kalau kliennya sama sekali tak mengetahui aliran dana senilai Rp 12miliar yang ditransfer ke rekening PT Viandra Production karena pihak bank tak pernah mengonfirmasi langsung kepada bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan.

"Haji Mandra telah tertipu dinyatakan telah melakukan penandatanganan, padahal Haji Mandra tidak pernah menandatangani yang menyebabkan uang negara itu mengalir. Uang negara tersebut tidak satu sen pun masuk ke rekening Haji Mandra," tutur dia.

Mandra (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kesempatan itu, Juniver Girsang juga mengungkap fakta kalau Mandra menjual tiga judul sinetronnya ke TVRI dengan sistem jual lepas.

"Haji Mandra menjual lepas sinetronnya kepada TVRI. Dengan demikian Haji Mandra bisa diajukan ke persidangan ini adalah korban dari perbuatan yang sistematis, dan dia sudah menyatakan agar pengadilan mengungkap tuntas siapa sebenarnya yang bersalah," tutup dia.(Gie/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya