Pemerintah Jangan Gegabah soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Pemerintah diingatkan tidak bisa memperpanjang masa operasi PT Freeport Indonesia sebelum 2019.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Agu 2015, 19:12 WIB
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diingatkan tidak bisa memperpanjang masa operasi PT Freeport Indonesia sebelum 2019. Jika perpanjangan dilakukan sebelum 2019 maka melanggar aturan.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon F. Sembiring mengatakan perpanjangan masa operasi perusahaan tambang diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

"Yang memutuskan IUPK pemerintah berikutnya. Bukan pemerintahan saat ini yang sampai 2019. (Kalau tetap diputuskan) Itu bisa pidana," kata Simon, dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Syahrir menambahkan, pemerintah tidak bisa mengubah status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum  pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)  mengajukan permohonan ke pemerintah terlebih dahulu.

"Kalau sudah habis bisa melanjutkannya dengan memohon jadi IUPK," tuturnya.

Syahrir menegaskan, sampai masa kontrak habis KK dan PKP2B harus menghormati Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Undang-Undang Minerba mengatakan KK dan PKP2B sampai habis masa berlakunya," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Pemerintah Jangan Gegabah soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Pemerintah diingatkan tidak bisa memperpanjang masa operasi PT Freeport Indonesia, sebelum 2019. Jika perpenjangan dilakukan sebelum 2019 maka melanggar aturan.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon F. Sembiring mengatakan perpanjangan masa operasi perusahaan tambang diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

"Yang memutuskan IUPK pemerintah berikutnya. Bukan pemerintahan saat ini yang sampai 2019. (Kalau tetap diputuskan) Itu bisa pidana," kata Simon, dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Syahrir menambahkan,  pemerintah tidak bisa mengubah status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum  pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)  mengajukan permohonan ke pemerintah terlebih dahulu.

" Kalau sudah habis bisa melanjutkannya dengan memohon jadi IUPK," tuturnya.

Syahrir menegaskan, sampai masa kontrak habis KK dan PKP2B harus menghormati Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Undang-Undang Minerba mengatakan KK dan PKP2B sampai habis masa berlakunya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya