Menaker: Pekerja Asing Jangan Jadi Ancaman

Jika dilihat dari segi jumlah TKA di Indonesia, saat ini masih terus berada di kisaran 70 ribu orang.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Agu 2015, 22:00 WIB
Menakertrans, Hanif Dhakiri memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Rapat membahas Program dan grand design Pemerintah bidang Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta para pekerja Indonesia tidak menanggap bahwa tenaga kerja asing (TKA) sebagai ancaman. Pasalnya, para TKA yang bekerja di tanah air adalah mereka yang mempunyai keahlian atau keterampilan tertentu yang belum tersedia di Indonesia.

"Soal isu TKA jangan dianggap sebagai ancaman karena TKA yang masuk ke Indonesia ini pada dasarnya dipersyaratkan adalah mereka yang memiliki skill, sehingga ada kepentingan bangsa juga untuk alih teknologi dalam pendampingan," ujarnya di Jakarta, Senin (31/8/2015).

Dia menjelaskan, jika dilihat dari segi jumlah TKA di Indonesia, saat ini masih terus berada di kisaran 70 ribu orang. Jika melihat catatan, pada 2012 jumlah TKA mencapai 77 ribu orang, kemudian pada 2013 turun menjadi 72 ribu orang dan pada 2014 kembali turun menjadi 68 ribu orang. Sedangkan per Agustus 2015, jumlah TKA tercatat sekitar 50 ribuan orang.

"Kalau dari segi jumlah ini masih sangat terkendali karena itu setara dengan sekitar 0,05 persen dari total angkatan kerja kita yang 129 juta atau 0,03 dari total penduduk kita yang 240 juta jiwa. Ini sebagai contoh bahwa kita jangan terlalu mengkhawatirkan soal itu," lanjutnya.

Selain itu menurut Hanif, jumlah TKA di Indonesia terbilang masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Singapura yang penduduknya sebesar 5 juta jiwa tetapi jumlah TKA-nya mencapai 50 persen. Atau Malaysia yang penduduknya sebesar 27 juta jiwa, namun jumlah TKI yang dari Indonesia saja sudah banyak 1,2 juta orang. Jumlah ini belum termasuk TKA yang dari negara lain.

Hanif juga menegaskan bahwa saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing. Dengan demikian diharapkan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri.

"Pada dasarnya jika ada kemudahan regulasi bagi TKA termasuk soal bahasa Indonesia, itu tujuannya semata-mata untuk mendukung iklim investasi yang sejuk. Kita perlu menciptakan bisnis confidence yang baik agar investasinya tumbuh, agar investasinya berkembang. Kalau ada investasi untuk pembangunan bisa berjalan, ekonomi bisa bergerak, lapangan pekerjaan bisa diciptakan, ini untuk siapa? Ya untuk masyarakat Indonesia, untuk tenaga kerja di dalam negeri," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya