JK: Pembebasan Lahan Waduk Jatigede Pasti Ganti Untung

Lahan yang dibebaskan demi proyek pemerintah, lanjut JK, akan dibayar dengan harga di atas rata-rata.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Agu 2015, 20:38 WIB
Lahan yang dibebaskan demi proyek pemerintah, lanjut JK, akan dibayar dengan harga di atas rata-rata.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuldjono meresmikan initial impounding atau pengisian awal Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Namun, proses ganti rugi belum dituntaskan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, anggaran untuk ganti rugi sudah disiapkan. Saat ini, pemerintah masih mendata pihak-pihak yang menerima uang pembebasan lahan itu.

"Sudah ada anggaran untuk itu. Yang sekarang masalah kan biasa di mana-mana harus ada klarifikasi yang betul tanah ini milik siapa. Kalau ahli waris, berapa ahli waris. Dana sudah cukup. Anggaran ada berapa ratus miliar itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).

JK menegaskan, pemerintah bukan memberikan uang ganti rugi, melainkan ganti untung. Lahan yang dibebaskan demi proyek pemerintah, lanjut JK, akan dibayar dengan harga di atas rata-rata.

"Pasti itu ganti untung. Sekarang kebijakan pemerintah, semua lahan yang dibebaskan untuk kebutuhan proyek pemerintah itu pasti tidak merugikan. Oleh karena itu menguntungkan. Kalau di sini harga tanahnya 10, pemerintah beli 15. Supaya dia bisa beli tempat lain lagi," tegas JK.

Kemen PU dan Pera mengklaim, manfaat utama dari Waduk Jatigede adalah untuk mengairi persawahan seluas 90 ribu hektare dan menjadi sumber air baku dengan kecepatan aliran 3,5 kubik per detik.

Ada 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari lalu.

Pemerintah juga harus memindahkan hutan seluas 1.300 hektare (ha) dengan 860 ribu pohon ditebang. Memindahkan situs bersejarah, gardu-gardu PLN dan pembongkaran rumah.

‎Nilai ganti rugi semula yang menjadi penghitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebanyak Rp 692,5 miliar dan disalurkan untuk 11.469 kepala keluarga.‎ (Ron/Ans)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya