Bebaskan Visa, RI Terapkan Tiga Syarat

Pemerintah getol mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu basis perekonomian.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Sep 2015, 14:13 WIB
Ada sejumlah negara di luar Asean yang sebenarnya bisa dikunjungi tanpa visa

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan memberikan bebas visa kepada 47 negara. Pemerintah sendiri belum membeberkan negara mana saja yang dapat fasilitas tersebut.

Negara penerima bebas visa mesti memenuhi persyaratan utama pemeritah. "Negara-negara yang sering jadi masalah dalam soal drugs, soal stabilitas, ekspor radikalisme kita tidak kasih bebas visa," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Dia menuturkan, jumlah negara penerima bebas visa tersebut berkurang dari usulan sebelumnya yang diterima sebanyak 50 negara. Lebih lanjut, ketentuan bebas visa ini akan berlangsung pada Oktober 2015 bertepat dengan musim turis akhir tahun.

"Kriterianya jelas negara-negara reputasi soal drugs, stabilitas, radikalisme. Akhirnya disepakati 45 negara plus 2 negara, Vatikan dan San Marino. Jadi total 47 negara," terang dia.

Tak sekadar pemberian bebas visa, Rizal mengatakan juga turut memperkuat pengamanan dalam negeri. Dalam hal ini, pihaknya menyatakan telah menggandeng instansi-instansi terkait seperti Badan Intelejen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami minta kemanan terutama Intelejen, Polisi, Imigrasi untuk melakukan pengawasan post audit yang ketat. Maksudnya turis yang sudah datang kita monitor yang bandel," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri getol mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu basis perekonomian. Peremerintah menargetkan jumlah turis naik menjadi 20 juta hingga 5 tahun ke depan.

Kemudian, menaikan jumlah pekerja yang berhubungan langsung dengan sektor wisata dari 3 juta orang menjadi 7 juta orang. Lalu, menargetkan penerimaan devisa menjadi US$ 20 miliar. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya