Liputan6.com, Semarang - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang Teguh Widodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Semarang tahun anggaran 2012 dan 2013. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Semarang.
Ketua Kejaksaan Negeri Semarang Asep Nana Mulyana mengatakan Teguh ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 orang pengurus KONI 2012-2013 Sudibyo dan Mohtar.
"Penerapan status baru itu setelah kami menerbitkan 3 surat perintah penyelidikan baru, masing-masing yakni surat perintah P-05/06/07/O.1008/2015 yang isinya kami menyelidiki hasil penyelidikan sebelumnya," kata Asep Nana Mulyana, Selasa (1/9/2015).
Menurut dia, penerbitan surat bertanggal 26 Agustus 2015 ini berdasarkan fakta persidangan dan penyelidikan sebelumnya. Ketiga tersangka baru ini terindikasi menyalahgunakan jabatan dengan menyelewengkan anggaran dana hibah KONI dengan membuat kuitansi palsu dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi di Banyumas.
"Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2012-2013 yang semula tersangkanya 2, kemudian kami tingkatkan menjadi 5 tersangka," jelas Asep.
Pada kesaksian sidang untuk tersangka Djody dan Suhantoro, Teguh mengakui membuat kuitansi palsu dengan melebihkan anggaran sewa mobil senilai Rp 198 juta untuk kegiatan tersebut. Sedangkan 2 tersangka lain, terlibat dalam penggelembungan biaya pembuatan seragam serta pengadaan peralatan olahraga.
"Masing-masing tersangka yakni Mohtar, Sudibyo serta Teguh Widodo dinilai menyalahgunakan jabatan dengan menyelewengkan anggaran dana KONI menyangkut masalah pokok, menyangkut masalah pengadaan dan menyangkut masalah rental mobil,” kata Asep.
Pada pemilihan Walikota Semarang mendatang, PKB mencalonkan mantan napi korupsi Soemarmo HS. Pada penerbitan rekomendasi dari DPP PKB, dikabarkan Teguh Widodo berperan aktif meyakinkan Soemarmo HS tidak bermasalah secara hukum, meski keputusan hukumnya sudah final. (Bob/Mut)
Ketua DPC PKB Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi
Tersangka baru ini terindikasi menyalahgunakan jabatan dengan menyelewengkan anggaran dana hibah KONI dengan membuat kuitansi palsu.
diperbarui 01 Sep 2015, 17:42 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat
Blake Lively Banjir Dukungan di Tengah Tuduhan Pelecehan dan Fitnah terhadap Justin Baldoni
Fungsi Neuron Sensorik: Peran Penting dalam Sistem Saraf Manusia
Forkopimda Kota Depok Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru