Ribka PDIP: Menaker Harus Ambil Terobosan Atasi Gelombang PHK

Ribka menekankan, di UUD 1945 Pasal 27 jelas tertera bahwa tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Sep 2015, 02:51 WIB
Ketua Komisi IX DPR_Fraksi PDIP

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning menilai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri harus mengambil terobosan sebagai solusi terkait gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada buruh. Jika tidak, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus lakukan reshuffle jilid II.

Ribka mengaku pihaknya menunggu realisasi perkataan Jokowi sewaktu melantik para menterinya, di mana dia ingin menterinya berani melakukan gebrakan dan inovasi.

"Saya nilai (Jokowi) perlu mengambil menteri yang berani mengambil risiko dan mengambil terobosan. (Hanif Dhakiri) Mana?" kata Ribka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).‎

"Makanya perlu reshuffle jilid II. Kemarin baru reshuffle Menko sekarang menteri teknis yang berhubungan dengan rakyat," sambung dia.

Ribka berujar, Menteri Hanif telah menyimpang dari Nawa Ciita Jokowi. Apalagi, kebijakan yang dinilai tak masuk akal soal penghapusan syarat bahasa Indonesia terhadap tenaga kerja asing (TKA).

"Iya lah, mana sih ada terobosannya? Enggak ada. Tentang BPJS nggak kerja, kacau. Ini kan persoalannya tenaga kita banyak di-PHK tapi tenaga asing leluasa. Kalau asing diberi fasilitas luar biasa, gajinya beda dengan S1 kita. TKA nggak usah bisa bahasa. Tapi TKI kita ke luar harus bisa bahasa asing. Ini kan diskriminasi," ujar dia.

Ribka menekankan, di UUD 1945 Pasal 27 jelas tertera bahwa tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Kenapa sih mau MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Bisa-bisa Indonesia dikuasai asing. Terus kemana tenaga kerja kita. Padahal UU pasal 27 jelas pemerintah wajib beri pekerjaan warga negaranya dengan aman dan nyaman. Mana?" tegas Ribka. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya