Ahok Segera Laporkan Penyunat Gaji Pekerja Harian Lepas ke Polda

Ahok tidak akan segan mengganti, atau bahkan memecat oknum PNS dan mandor yang terbukti korupsi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Sep 2015, 11:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menyiapkan berkas dan bukti pemotongan gaji pekerja harian lepas (PHL), yang diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para mandor. Laporan ini akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya hari ini.

"Ini lagi siapin surat laporan. Bukan saya yang laporin, bagian biro hukum. Saya dipanggil-panggil males saya, waktunya habis," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, dia tidak akan segan mengganti, atau bahkan memecat oknum PNS dan mandor yang terbukti korupsi. Menurut dia, sudah bukan waktunya lagi berbaik hati.

"Bukan cuma diganti, saya mau lapor polisi. Mau tangkepin. Saya ingin tahu nyangkut ke PNS atas enggak. Kalau nyangkut kita mau pecat-pecatin," tegas Ahok.

Menurut dia, gelombang pemecatan kepada para pejabat dan PNS Pemprov DKI tidak akan berpengaruh terhadap kinerja pemerintah. Sebab, DKI sebenarnya kelebihan PNS yang berakibat kinerja pemerintah tidak efisien.

"Ngapain kelebihan PNS. Kita gaji orang Rp 15 juta, kelakuan males gitu, kita ya keluarin-keluarin saja. Kalau 'main' keluarin saja, pecat sebagai PNS. Dulu kan kita cuma copot jadi staf. Jadi staf di dinas main lagi, ngegangguin," pungkas Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahoj dibuat geram oleh ulah mandor pekerja harian lepas (PHL). Sebab, diduga masih ada sejumlah mandor yang 'menyunat' gaji PHL. Saking geramnya, dia berniat mempolisikan para mandor tersebut.

"Ada di Dinas Kebersihan mereka PHL ini dipotong uangnya Rp 100 ribu. Ini kita lagi buat laporan agar bisa diproses ke polda dan jaksa," ungkap Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa 1 September 2015. (Rmn/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya