Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan dan DPR telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke tingkat I sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu yang tertuang dalam RUU ini yaitu penentuan bank-bank yang berdampak sistemik.
"Poinnya paling penting mengenai penentuan sistemik bank. Jadi tidak boleh menentukan sistemik bank ketika kondisi sudah krisis. Jadi ketika kondisi normal kita sudah menentukan bank mana yang sistemik," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Menurut dia, ketika suatu bank dinyatakan sistemik, maka bank tersebut harus dikenakan persyaratan khusus, seperti ketentuan modal yang harus lebih tinggi dari bank lain, juga adanya pengawasan yang lebih dibandingkan bank lain.
"Jadi ada unsur pencegahan krisis juga, tidak hanya sekedar menangani. Kalau bank sistemik kemudian krisis kolaps maka dia harus diselamatkan. Tapi kalau banknya tidak sistemik dari awal kemudian kolaps, maka tutup saja. Diselamatkan ya dengan dihidupkan lagi banknya," jelas dia.
Bambang menjelaskan, alasan RUU ini lebih banyak berisi soal sektor perbankan ketimbang jasa keuangan lain seperti asuransi karena kestabilan perbankan di suatu negara menentukan kondisi krisis di negara tersebut.
"Intinya kita sudah lakukan kajian dan ternyata di seluruh dunia kalau bicara krisis keuangan skala besar selalu dari bank mulainya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan menargetkan pembahasan di tingkat I terkait RUU JPSK ini bisa selesai pada Oktober mendatang, sebelum masa sidang DPR berakhir.
"Kita berusaha bersama, September-Oktober paling lambat. Pada masa sidang ini kita upayakan. Kan sidang berakhir 30 Oktober," tandasnya. (Dny/Gdn)
Penentuan Bank Sistemik Tak Boleh Dilakukan Setelah Masuk Krisis
DPR menargetkan RUU JPSK selesai pada Oktober 2015.
diperbarui 02 Sep 2015, 19:24 WIBBank (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Lucu Gus Dur Dzikir Khusyuk sampai Tak Sadar Tentara Belanda sudah Masuk ke Pondok
Apa Ciri-Ciri Kista: Kenali Gejala dan Penanganannya
Kadiv Propam Sebut Polisi Penembak Siswa di Semarang Sudah Dipatsus
Kandungan Vitamin dalam Lemon, Penuh Nutrisi Bikin Tubuh Sehat
Tren Makeup Viral 3D Teardrop Pakai Lelehan Lem Panas Tuai Kontroversi
Waspadai Aquaplaning Saat Musim Hujan
Sedekah Atas Nama Orangtua yang Telah Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai kepada Mereka?
Mengapa Publik Tak Akan Melihat Kate Middleton Kenakan Tiara Kerajaan Tahun Ini?
Fakta Unik Pura Mangkunegaran, Keindahan Arsitektur dan Warisan Budaya di Surakarta
KPU RI Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sukses Tanpa Kendala Berarti
Astronom Temukan Planet Termuda, Baru 3 Juta Tahun
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 28 November 2024