UU JPSK Bakal Jadi Panduan Atasi Krisis

UU JPSK dinilai sangat penting untuk segera disahkan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memitigasi potensi krisis.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Sep 2015, 19:54 WIB
Fadel Muhammad. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, UU JPSK dinilai sangat penting untuk segera disahkan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memitigasi potensi krisis maupun melakukan penanganan saat terjadi krisis ekonomi.

"Kita tidak ingin kita menginginkan krisis, tapi keadaan makin lama makin memburuk dengan mata uang dolar yang tidak pasti, sudah Rp 14 ribu lebih. Kalau tinggi lagi nanti beberapa bank akan susah," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Menurut dia, dengan adanya UU ini, maka pemerintah akan memiliki panduan untuk mengatasi masa krisis dan tidak perlu khawatir terjerat masalah hukum saat mengambil langkah-langkah penyelamatan krisis.

"Kalau ada UU ini, maka tidak ada yang akan disalahkan. Ada kelembagaan, nah dia ini yang akan menentukan apakah keadaan sekarang sudah kritis atau apakah kita harus injeksi uang atau langkah seperti apa yang kita mau ambil," katanya.

Selain itu, dengan adanya UU ini pemerintah bersama dengan pihak terkait seperti Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam mengambil menentukan apakah suatu kondisi bisa dikatakan krisis atau belum dengan demikian diharapkan bisa dilakukan penanganan secepatnya.

"Sepertinya bahwa tim KSSK itu dapat menentukan keadaan krisis atau tidak. Dulu kan tidak ada yang menentukan itu. Presiden pun tidak berani. Sampai dibuat Perpu kan. Sekarang kalau dibuat UU kan aman," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya