Liputan6.com, Jakarta Dana Desa tahap I-2015 sebesar Rp 8,28 triliun telah digelontorkan langsung dari APBN menuju kabupaten dan kota untuk diteruskan ke desa-desa. Dana ini merupakan peluang sekaligus tantangan yang harus dijawab dengan program bermanfaat bagi hajat hidup seluruh masyarakat.
Pengakuan, kewenangan, serta kemandirian mengelola dana adalah hak yang kini melekat pada desa. Sistem pembangunan nasional pun berubah secara fundamental sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena saat ini masyarakat kampung tidak sekedar obyek pembangunan, melainkan lakon utama dalam memajukan kesejahteraan bangsa.
Advertisement
“Ini tantangan bagi masyarakat desa, karena mengelola keuangan butuh basis perencanaan yang matang sekaligus ketelitian dalam pelaksanaan program. Makanya butuh kebersamaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola dana desa ini,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Menteri Marwan telah memberikan panduan kepada masyarakatdalam mengelola dana desa melalui Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam Permendesa itu dijelaskan empat prioritas penggunaan dana desa, yakni pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Dalam permendesa itu sudah kita jabarkan semua secara mendetail, bagaimana dana desa itu digunakan dan program apa-apa saja yang mesti dijalankan,” kata Marwan.
Di sisi lain, Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini mewanti-wanti masyarakat desa agar membantu mengawasi penggunaan dana desa. Bila ditemukan ada dugaan penyelewengan, masyarakat jangan takut melaporkannya. Apalagi pihak kepolisian, kejaksaan, dan KPK dipastikan akan ikut membantu mengawasi dana desa ini.
“Laporan yang masuk ke call center 1500040, sosial media akun website Kementerian Desa sudah banyak mendapat saran dan keluhan terkait dana desa. Bahkan ada yang menyampaikan adanya dugaan intervensi dari pemerintah daerah kepada desa, intimidasi kepentingan aparat desa, hingga kepentingan pada pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak pada Desember mendatang,” tutur Marwan.
Terkait penggunaan dan pengawasan dana desa ini, Menteri Marwan telah melakukan berbagai terobosan, termasuk menggandeng sejumlah lembaga yang berkompeten. Diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerjasama ini diharap bisa mencegah terjadinya penyelewengan sekaligus mampu memberi arahan bagi desa dalam mengelola dana.
Kerjasama dengan KPK dikukuhkan untuk mengawasi dana desa, mulai pencairannya dari APBN menuju Kabupaten – Kota kemudian diteruskan kepada desa. Kemudian mengawasi proses penggunaan dana desa hingga pelaporannya.
“Ini semua sudah kami sampaikan kepada bapak-bapak di KPK, supaya kami bisa awasi,” terang Marwan.
Setelah KPK, kerjasama juga dilakukan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk mengawal akuntabilitas dan transparansi Dana Desa. Selain pelaporan, pelibatan IAI juga bisa diarahkan pada pendampingan audit dan pelatihan administrasi aparat desa.
Kerjasama dengan IAI ini, kata Marwan, bertujuan agar pelaporan Dana Desa bisa benar dan tidak terjadi penyelewengan. Kerjasama bisa dilakukan dalam bentuk pelibatan tim auditor dalam membuat sistem pelaporan. Adapun yang mengaudit resmi pelaporan keuangan dana desa adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kerjasama dengan IAI ini juga menyangkut pelatihan bagi aparat desa untuk meningkatkan skill dalam membuat laporan keuangan.Pelatihan iniuntuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dana desa. Serta memberikan pelajaran kepada aparat desa bagaimana mengaudit aset yang dimiliki desa,” ujar Menteri Marwan.
Terkait kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan, menteri Marwan mengatakan, untuk meningkatkan literasi dan akses keuangan serta penataan kelembangaan bantuan kredit desa (BKD). Kerjasama ini menyangkut pengembangan lembaga keuangan mikro, serta perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan bagi masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Informasi tentang layanan keuangan sangat penting bagi masyarakat desa, sehingga kerjasama dengan OJK akan membuka wawasan masyarakat tentang layanan keuangan.
OJK juga bisa menjalankan kordinasi teknis dalam penataan kelembagaan BKD dan pengembagan LKM, serta memberi edukasi tentang fasilitas, layanan, maupun produk lembaga jasa keuangan di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
“Semua langkah yang kita lakukan ini akan bermuara pada satu tujuan, yakni memajukan desa tanpa menimbulkan masalah dibelakangnya. Kita akan mempercepat pembangunan desa mandiri sekaligus mengembangkan kawasan perdesaan. Goalnya adalah masyarakat menjadi sejahtera, makmur, dan hidup penuh barokah,” kata Marwan.
(Adv)