Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pemerintah siap menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengisi kekosongan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) yang beberapa waktu lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Basuki mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut telah berada di tangan Sekretaris Kabinet (Setkab) untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sekarang RPP-nya sudah di Setkab untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Sementara itu, karena ada pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka saat ini pemerintah tengah menyusun RUU baru sebagai pengganti UU tersebut. Saat ini, pengusuan RUU tersebut telah sampai pada penyelesaian naskah akademis. "Paper akademis untuk UU SDA ini sudah siap. Kami mau lakukan konsultasi publik," kata dia.
Basuki menargetkan pada sebelum akhir tahun ini, draft RUU tersebut sudah bisa dibawa ke DPR untuk dilakukan pembahasan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. "Target November akan diserahkan ke DPR. Kemarin ini kami sudah laporkan di Komisi V DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, pada sidang yang dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2015 lalu, MK menghapus seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Alasan MK melakukan penghapusan pasal tersebut karena dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.
Dengan dibatalkan keberadaan UU Sumber Daya Air, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru. Karenanya, segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasar pada UU SDA, tetapi UU Pengairan.
Permohonan pengujian sejumlah pasal dalam UU Sumber Daya Air tersebut diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kelompok masyarakat, dan sejumlah tokoh di antaranya Amidhan, Marwan Batubara, Adhyaksa Dault, Laode Ida, M. Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri, dan Fahmi Idris.
Penerapan pasal-pasal itu dinilai membuka peluang privatisasi dan komersialisasi pihak swasta atas pengelolaan SDA yang merugikan masyarakat sebagai pengguna air. (Dny/Gdn)
PP Pengganti UU Sumber Daya Air yang Dibatalkan MK Siap Terbit
Basuki menargetkan, sebelum akhir tahun ini, draft RUU tersebut sudah bisa dibawa ke DPR.
diperbarui 03 Sep 2015, 17:00 WIBPemerintah siap menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengisi kekosongan Undang-Undang Sumber Daya Air.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ramai Demo Tolak PPN 12 Persen, Orang Indonesia di Malaysia Meledek Bayar Pajak 6 Persen: Murah Kan?
Tema Peringatan Hari Ibu 2024, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Naik DAMRI Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap, Begini Caranya
3 Fakta Terkait Polisi Periksa Budi Arie Setiadi soal Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi
Dylan Wang Dikritik karena Lagu Baru Berjudul Fate, Liriknya Dianggap Menonjolkan Kesombongan Dirinya
350 Quote Orang Baik yang Menginspirasi untuk Selalu Berbuat Kebaikan
Agar Lolos ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Perlu Melakukan Ini
Apa itu SIP? Istilah Kedokteran yang Viral karena Perseteruan Dr Richard Lee dan Doktif
Fungsi Insulin: Peran Penting dalam Metabolisme Tubuh
Cara Membaca Angka dalam Bahasa Inggris: Panduan Lengkap
Media Vietnam Sebut Absen Justin Hubner Jadi Kerugian Besar Bagi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Kurnia Meiga Berpendapat Timnas Indonesia Tak Butuh Naturalisasi Emil Audero Mulyadi, Ini Alasannya