DPR Minta Pemerintah Selektif Beri Visa Pekerja Asing

Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mengatakan, serbuan tenaga asing di Indonesia membuat tenaga kerja dalam negeri khawatir.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 03 Sep 2015, 17:28 WIB
Evakuasi pekerja asing dari Galangan Kapal Drydocks Graha di Tanjunguncang, Batam. Kerusuhan dipicu karyawan yang tersinggung oleh kata-kata pekerja asing yang merendahkan pekerja Indonesia.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengenai pengawasan orang asing menemukan sejumlah masalah, terutama aturan yang menguntungkan tenaga kerja asing dan memberatkan tenaga dalam negeri.

Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mengatakan, serbuan tenaga asing di Indonesia membuat tenaga kerja dalam negeri khawatir. Pemerintah harus selektif dalam memberikan visa pekerja asing.

"Di beberapa perusahaan yang kita datangi, terdapat pekerjaan kasar oleh tenaga asing.  Kenapa itu tidak dikerjakan tenaga kerja dalam negeri saja," ujar Sarifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Kata Sarifuddin, investor asing datang beserta tenaga kerjanya. Ini membuat tenaga lokal tidak mendapatkan lapangan pekerjaan dan menyebabkan pengangguran semakin tinggi.

"Perlu langkah-langkah konkret untuk mendeteksi keberadaan orang asing ini. Ada indikasi permainan antara imigrasi dengan orang asing," tutur dia.

Anggota Komisi III lainnya, Muslim Ayub mengungkapkan, serbuan tenaga kerja asing terutama asal Tiongkok semakin banyak menempati semua posisi pekerjaan.

"Tidak hanya menengah atas tetapi menengah ke bawah. Ini terjadi setelah Presiden Jokowi hadir di Forum APEC 8-12 November 2014. Kemudian negara Asia Pasifik menanamkan modalnya. China langsung kerjasama dengan investasi besar-besaran. Akibatnya Indonesia kebanjiran tenaga kerja asing China," kata Muslim.

Saat ini tenaga kerja asing terbesar didominasi China, disusul Jepang, Korea Selatan, India, Malaysia, Filipina dan Thailand.

"Keberadaan mereka menimbulkan keresahan terutama buruh karena mereka mengisi berbagai posisi di perusahaan," ujar Muslim.

Mengacu pada keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi tahun 2011, Muslim menjelaskan, bahwa tenaga kerja asing yang boleh bekerja di Indonesia hanya tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus. (Ron/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya