Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengubah formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah untuk maskapai di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 126 dari sebelumnya PM Nomor 91 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo mengungkapkan revisi tersebut harus dilakukan untuk mengurangi risiko peningkatan biaya operasional maskapai yang kini melonjak akibat pengaruh kurs rupiah terhadap dolar yang terus melemah.
Advertisement
"Mengingat terhadap nilai tukar dan komponen lain, perubahan terhadap total biaya operasi angkutan udara sebesar 10 persen dalam waktu 3 bulan berturut-turut, sehingga tarif batas atas akan disesuaikan," kata Suprasetyo di Kementerian Perhubungan, Kamis (3/9/2015).
Karena itu, saat peak season, harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketentuan perubahan tersebut, yaitu 10 persen.
Tidak hanya mengubah tarif batas atas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyesuaikan tarif batas bawah. Tarif batas bawah sendiri dipersempit menjadi 30 persen dari tarif batas atas.
Suprasetyo menambahkan, sebelumnya, tarif batas bawah dalam aturan Nomor 51 tahun 2009 sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Namun, Kemenhub mengubah menjadi 30 persen akibat melemahnya daya beli masyarakat.
"Mulai berlaku setelah satu bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Diundangkan pada 26 Agustus 2015," kata dia. (Yas/Ahm)