JK Soal Buwas: Setiap Pemeriksaan Jangan Diekspos Sampai...

Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal isu pencopotan Komjen Pol Budi Waseso dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Sep 2015, 19:21 WIB
Wapres Jusuf Kalla (JK) memberi sambutan pada peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Dalam kesempatan itu, JK juga membuka grand final lomba cerdas cermat yang diselenggarakan MPR. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal isu pencopotan Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri. Pria yang karib disapa JK itu menyatakan, masalah pencopotan Budi merupakan kewenangan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

"Kalau soal Bareskrim itu kewenangan Kapolri dalam aturannya. Karena itu bawahan langsung dari Kapolri. Jadi kita tunggu saja keputusannya," kata JK dalam wawancara dengan Metro TV, Kamis (3/9/2015).

Kabar pencopotan Buwas beredar setelah penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor Dirut Pelindo II RJ Lino. JK mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar seluruh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memidanakan setiap kebijakan yang diambil para pejabat.

Jika pun harus ada pemeriksaan, lanjut dia, tak boleh diekspose hingga benar-benar terbukti bersalah. "Ini perintah resmi Presiden, setiap pemeriksaan jangan diekspos sampai benar-benar terbukti bersalah," ujar dia.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan, dalam menjalankan pemerintahan, setiap pejabat memiliki kewenangan untuk menerbitkan kebijakan untuk memajukan pemerintahan ataupun perusahaan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam kebijakan itu diharapkan ada yang menguntungkan. Hal itu bagian dari pengambilan keputusan dalam kebijakan. Kebijakan itu bagian dari kewenangan pejabat-pejabat itu. Selama itu tak menguntungkan dia atau korupsi," tutur dia.

"Seluruh pejabat kepolisian dan kejaksaan diperintahkan bahwa kebijakan itu tak boleh dipidanakan. Selesaikan secara perdata," pungkas JK.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso atau Buwas mengatakan kasus mobile crane di PT Pelindo II bukan kasus sederhana. Saat penyelidikan, banyak nama orang-orang penting negeri ini yang mencuat.

Diduga, sejumlah pemangku kepentingan pemerintahan terlibat dalam kasus ini.

"Kasus Pelindo II tidak sesederhana ini dan bermuara pada kerugian negara yang cukup fantastis. Ini sudah berlangsung cukup lama. Kenapa semua 'kepanasan'? Karena memang ada kepentingan," ungkap Buwas di SCTV Tower, Senayan, Jakarta.

Buwas menjelaskan, berdasarkan data penyidik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat proses pengadaan barang yaitu mobile crane yang tidak sesuai prosedur.

Hasil penyelidikan di lapangan juga menemukan fakta senada. Mobile crane yang disediakan PT Pelindo II untuk kegiatan angkut peti kemas tidak sesuai kebutuhan lapangan. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya