154 Aturan Dirombak dari Tarif Listrik Hingga Sertifikat Halal

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengakui banyak aturan dari tingkat Perpres, menteri dan lainnya yang tumpang tindih.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Sep 2015, 19:30 WIB
Atas perintah Presiden Jokowi kenaikan tarif listrik ditunda karena masyarakat berat dengan kenaikan harga BBM, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan mempercepat perombakan 154 aturan untuk mendorong investasi di sektor industri, perdagangan dan pertanian. Kebijakan ini merupakan salah satu dari empat paket stimulus dalam rangka penguatan ekonomi nasional.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung usai menghadiri rapat koordinasi deregulasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/9/2015) mengatakan, pemerintah sangat konsen untuk mempercepat revisi 154 kebijakan di tingkat menteri dan tingkat lainnya.

"Konsen kami misalnya masalah dwelling time, itu ada 122 perizinan yang harus diisi. Presiden memberi contoh masalah kelistrikan ada 200 lebih lembar izin yang harusnya bisa dipangkas jadi 10 lembar. Itu nanti yang akan kita lakukan," jelas dia.

Pramono mengakui banyak aturan dari tingkat Peraturan Presiden (Perpres), tingkat menteri dan lainnya yang tumpang tindih. Pemerintah harus kembali mengatur singkronisasi antara Undang-undang (UU), Perpres, Permen sampai peraturan teknis di lapangan. Misalnya untuk hal-hal yang seharusnya tidak perlu dibuat aturan, justru dikeluarkan aturannya.

"Contohnya soal aturan sertifikasi halal. Itu buat siapa, dan siapa yang mengeluarkan itu harus ada. Tapi sekarang ada lembaga, saya tidak sebut nama, akhirnya mewajibkan sertifikasi itu. Juga pengaturan syarat tarif dasar listrik, yang bertentangan dengan Keputusan Menterinya sehingga ada persoalan dalam pelaksanannya," terang dia. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya