Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) kerap kali mengalami kendala yang berujung pada kriminalisasi untuk melakukan pembangunan proyek infrastruktur tenaga listrik. Untuk menghindari hal tersebut membutuhkan arahan dari penegak hukum.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basyir mengatakan kendala yang sering dihadapi adalah masalah pembebasan lahan, karena harga yang dipatok oleh penjual tidak masuk akal.
Advertisement
"Misalkan satu jalur ada 150 tiang. Ada tiga tiang yang harga tanahnya tidak masuk akal. Tapi apakah 150 tiang ini jadi tidak bangun? Karena ada 3 tiang yang harganya tidak masuk akal," kata Sofyan, di kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (3/8/2015).
Sofyan mengungkapkan, hal tersebut menghambat pembangunan, namun jika PLN menyanggupi harga tanah yang tidak masuk akal tersebut akan melanggar pidana karena masuk dalam kerugian negara.
"Kemudian saya takut membebaskan karena harga yang tidak masuk akal. Ini sangat menganggu ke depan," tutur Sofyan.
Untuk memecahkan masalah tersebut, PLN akan meminta arahan dari Kepolisan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk mendapat opini hukum dalam setiap pengambilan keputusan.
"Bukan tanpa payung hukum. Tapi dalam setiap tindakan kami nantinya akan dilengkapi dengan opini hukum. Opini hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan ini yang nantinya akan menjadi payung hukum untuk tindakan kita," kata Sofyan. (Pew/Ahm)