Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso dimutasikan sebagai Pati Bareskrim dan ditugaskan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara posisinya digantikan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar.
Budi menyatakan siap dan legowo jika memang harus dimutasi. Menurut dia, hal tersebut bukan kriminalisasi. Tapi pria yang karib disapa Buwas itu berpesan, negara jangan sampai diatur segelintir atau sekelompok orang. Terlebih lagi diatur oleh mafia. Seperti kasus yang tengah ditanganinya, yaitu penimbunan sapi.
"Penimbunan apapun itu, seperti daging, kedelai, ini ada pasti mafia-mafia yang bermain di situ. Dan negara tidak boleh diatur oleh mafia. Negara yang mengatur semua ini. Artinya pemerintah, dalam hal ini Presiden yang harus bisa mengatur semuanya," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 3 September 2015.
Ia juga menuturkan, pemerintah tidak boleh lembek ketika berhadapan dengan mafia-mafia yang jelas-jelas merugikan negara. Mafia-mafia itu harus diberantas. Begitu juga dengan mafia pelabuhan.
"Jadi jangan sampai terbalik, pemerintah yang diatur oleh mafia. Nah kita harus berantas mafia ini," tutur Buwas.
"Ya seluruhnya mafia harus kita tertibkan, (termasuk mafia pelabuhan) harus kita berantas semua. Ya itu karena tidak ada positifnya," timpal dia lagi.
Dia mengatakan, dimanapun dirinya berada penegakan hukum harus terus berlanjut. Bareskrim Polri, kata dia, harus bisa memberantas mafia-mafia penimbunan ataupun kasus korupsi yang menjerat oknum-oknum pemerintah.
Tapi tentunya, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
"Semuanya kita lakukan. Yang penting kita tidak mengada-ada. Semua harus jalan. Ada atau tidaknya saya, itu harus jalan. Itu kan penegakan hukum," tutur dia.
"Semua sekarang mengatakan penegakan hukum terutama korupsi. Jangan karena Polri menegakkan hukum korupsi terus jadi disalahkan, ya nggak boleh," pungkas Buwas.
Advertisement
Bertukar posisinya Buwas dan Anang ini tertera dalam Telegram Rahasia (TR) dengan nomor ST/1847/IX/2015 yang diterima dari sumber di kepolisian, pada Jumat (4/9/2015). Telegram tersebut berisi Keputusan Kapolri Nomor: KEP/763/IX/2015 TGL 3-9-2015 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di linkungan Polri. (Ndy/Mut)
Baca Juga