Liputan6.com, Surabaya - Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Braman Setyo meminta dan mendorong kepala daerah di kabupaten dan kota di Jawa Timur memberikan jalan dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin usaha.
"Saya mengimbau kepala daerah di semua kabupaten dan kota di Jawa Timur memberikan informasi ini, dan memberikan kemudahan untuk mengurus izin usaha," tutur Braman kepada Liputan6.com sebelum membuka acara Temu Mitra UMK Naik Kelas 2015 di Surabaya, Jumat (4/9/2015).
Advertisement
Dia menyebut, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, hanya Malang dan Pamekasan yang telah menerbitkan peraturan bupati. Untuk memajukan UKM termasuk di Jawa Timur, pihaknya menggandeng Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) juga mengucurkan dana pinjaman lunak melalui Bank BRI, BNI dan Mandiri.
Brahman menambahkan, pihaknya juga mendorong dan memajukan usaha kecil menengah (UKM) dengan sejumlah cara. Pertama memberikan kemudahan izin usaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014.
Kedua, memberikan fasilitas pendampingan. Ketiga, pemberian kredit usaha dari tiga bank yang ditunjuk. "Keempat lewat pemberdayaan yang dilakukan dengan pendampingan, baik dilakukan oleh kabupaten, provinsi dan dari pusat," kata Brahman. (Dian K/Ahm)