Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Atur Pembangunan Sutet

Peraturan pembangunan kelistrikan jadi pedoman bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Sep 2015, 13:30 WIB
Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015 tentang pembangunan saluran kelistrikan.

Direktur Jenderal Kentenaga Listrikan Kementerian ESDM, Jarman mengungkapkan Peraturan Menteri tersebut mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS).

"Peraturan ini mengantikan Permentamben, karena sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan teknologi dan perkembangan perundang-undangan," kata Jarman di Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Ia mengatakan, peraturan tersebut akan dijadikan pedoman bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pemegang izin operasi untuk menentukan objek kompensasi tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas SUTT,SUTET dan SUTTAS.

"Peraturan tersebut mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTT,SUTET dan SUTTAS," tutur Jarman.

Jarman mengungkapkan, masyarakat harus dijauhkan dari ruang bebas jaringan tersebut lantaran membahayakan kesehatan. "Kalau dia masuk ruang bebas, salah satu adalah kena medan elektro magnetik yang bahaya buat kesehatan. Kalau di luar ruang bebas dia aman," kata Jarman. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya