Kelar Diperiksa KPK, Eks Walikota Makassar Kesal Belum Disidang

Kelar diperiksa, Ilham irit berkomentar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Sep 2015, 17:05 WIB
Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin berada di mobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Ilham diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja terkait korupsi PDAM Makassar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar pada 2006-2012.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya yang juga sudah jadi tersangka di kasus ini.

Kelar diperiksa, Ilham irit berkomentar. ‎Ilham justru mengeluh karena belum juga bersidang. "Kan aku ini karena praperadilan kedua ditolak," ujar Ilham di KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Menurut dia, dalam pemeriksaan ini, penyidik melengkapi berkas perkara tersangka Hengky. "Pemeriksaan ini untuk pengumpulan berkas saja, untuk saksi tersangka mitranya PDAM," ujar Ilham sebelum masuk mobil tahanan.

Sebelumnya, Ilham sempat lepas dari status tersangka dalam kasus ini setelah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Atas penetapan tersangka kedua itu, Ilham kembali mengajukan praperadilan. Namun, kali ini PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Ilham tersebut.

Oleh KPK, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bob/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya