Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar pada 2006-2012.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya yang juga sudah jadi tersangka di kasus ini.
Kelar diperiksa, Ilham irit berkomentar. Ilham justru mengeluh karena belum juga bersidang. "Kan aku ini karena praperadilan kedua ditolak," ujar Ilham di KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Menurut dia, dalam pemeriksaan ini, penyidik melengkapi berkas perkara tersangka Hengky. "Pemeriksaan ini untuk pengumpulan berkas saja, untuk saksi tersangka mitranya PDAM," ujar Ilham sebelum masuk mobil tahanan.
Sebelumnya, Ilham sempat lepas dari status tersangka dalam kasus ini setelah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Atas penetapan tersangka kedua itu, Ilham kembali mengajukan praperadilan. Namun, kali ini PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Ilham tersebut.
Oleh KPK, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bob/Yus)
Kelar Diperiksa KPK, Eks Walikota Makassar Kesal Belum Disidang
Kelar diperiksa, Ilham irit berkomentar.
diperbarui 04 Sep 2015, 17:05 WIBEks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin berada di mobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Ilham diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja terkait korupsi PDAM Makassar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Melihat Sosok Hitam Besar dari Berbagai Sudut Pandang, Pertanda Ini
Cara Bikin Soto Ayam yang Lezat dan Nikmat
Mimpi Cacing Pita Keluar dari Tubuh, Jangan Panik Begini Sikapinya
Intip, Daftar Lengkap Pemenang Indonesia Music Awards 2024
Kumpulan Doa Ampunan Dosa, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, Artinya, dan Amalan Pendukung
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Asri Welas Gugat Cerai Galiech Ridha Rahardja, Sidang Sudah Berjalan di Pengadilan Agama Depok
Arti Mimpi Memakai Baju Kebaya: Simbol Keanggunan dan Makna Tersembunyi
Limbah Sawit Ternyata Bisa Diolah, Apa Saja Manfaatnya?
VIDEO: Demi Pilkada 2024, Perantauan Pulang ke Kampung Halaman
Akademisi UI Sebut Bonus Demografi Tak Otomatis Hasilkan Produktivitas Tinggi
Potret Dianda Sabrina Pakai Jubah Wisuda, Berhasil Selesaikan Kuliah Meski Sempat Ragu