Liputan6.com, Jakarta - Pemberian kewenangan luas beserta dana besar kepada desa dalam praktiknya banyak menemui hambatan. Kondisi ini membuat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar kembali mengingatkan kepala daerah tidak mempersulit pencairan dana desa.
“Dana desa ini amanat Undang-undang (UU) yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, itu tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak,” ujar Menteri Marwan di Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Menteri Marwan menjelaskan, teknis pencairan dana desa ini langsung dari APBN melalui Kementerian Keuangan ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota kemudian paling lama satu minggu harus lanagsung ditransfer ke rekening desa-desa.
Meski proses pencairan dana desa itu tidak melewati Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Menteri Marwan tak henti-hentinya berinisiatif jemput bola dengan mendekati Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten/kota, dan kemeterian/lembaga terkait lainnya agar dana desa segera cair.
“Kita koordinasikan terus adengan kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, termasuk dengan wakil presiden. Dana desa harus cepat cair dan diserap kemudian digunakan untuk program desa,” tukas Marwan.
Inisiatif lain juga dilakukan dengan menggerakkan masyarakat desa agar jangan takut menggunakan dana desa. Dalam setiap blusukan ke desa-desa, Marwan selalu meminta agar masyarakat desa bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak. (Tanti/Ndw)
Mendes Marwan: Kepala Daerah Tak Boleh Hambat Dana Desa
Pemberian kewenangan luas beserta dana besar kepada desa dalam praktiknya banyak menemui hambatan.
diperbarui 04 Sep 2015, 21:34 WIBMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menhub: Budaya Keselamatan Berkendara Masih Rendah
Binahong Obat Apa dan Pantangan Meminumnya, Herbal Ajaib Penyembuh Segala Penyakit?
Bolehkah Mengajak Anak yang Masih Kecil Sholat di Masjid? Ini Jawaban UAS
Laga Atalanta vs Arsenal Berakhir Imbang Tanpa Gol
6 Fakta Menarik Gunung Tamata yang Bersebelahan dengan Gunung Karangetang di Pulau Siau
Top 3 News: NasDem Tak Incar Jabatan Menteri di Kabinet Prabowo, Ini Kata Surya Paloh
Lippo Cikarang Raup Pendapatan Rp 691 Miliar pada Semester I 2024
Mixing Minuman yang Bikin Segar di Segala Suasana, Ini Kreasinya!
Harga Kripto Hari Ini 20 September 2024: Bitcoin Kembali Menghijau
Klinik Vaksin Jakarta Barat untuk Rabies dan Manfaatnya, Simak Lokasinya
Target Pengunjung Terpenuhi, Transaksi IMHAX 2024 Tembus Rp 5,5 Miliar
Pentingnya Keamanan Data Pribadi, Ini 5 Alasan Mengapa Privasi Digital Harus Dijaga