Komisi III Akan Panggil Kapolri Terkait Mutasi Kabareskrim Buwas

"Kabareskrim adalah bawahan Kapolri. Polisi memiliki otonomi dalam menangani kasus."

oleh Ajang Nurdin diperbarui 05 Sep 2015, 05:18 WIB
Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Batam - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengenai pergantian Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. Pria yang akrab disapa Buwas bertukar posisi dengan Komjen Pol Anang Iskandar yang menduduki posisi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami akan minta penjelasan secara terbuka dari Kapolri," kata dia ketika melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Kepri dan Kanwil Kemenkum HAM setempat di Batam, Jumat 4 September 2015.

Ia mengatakan, belum melihat mutasi pejabat Kabareskrim dari Komjen Pol Budi Waseso Komjen Pol Anang Iskandar dilakukan oleh Kapolri karena ada intervensi terkait dengan penanganan kasus PT Pelindo II.

"Kabareskrim adalah bawahan Kapolri. Polisi memiliki otonomi dalam menangani kasus," ucap Benny.

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Kepolisian disebutkan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun menyangkut penanganan kasus dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kekuatan di luar, siapapun, termasuk Presiden dilarang ikut dalam penanganan kasus oleh Polri," kata dia.

Ia juga mengatakan belum ada urgensinya untuk membentuk pansus terhadap kasus yang tengah ditangani oleh Bareskrim saat dipimpin oleh Komjen Pol Budi Waseso.

"Intinya kami berkomitmen dan mendukung pemerintah dalam rangka penegakan hukum, termasuk korupsi. Eksekutif termasuk Presiden dilarang melakukan intervensi," kata Benny.

Kapolri baru saja memutasi 71 perwira tinggi termasuk di dalamnya Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. Budi Waseso bertukar jabatan dengan Komjen Pol Anang Iskandar yang sebelumnya menjabat Kepala BNN. (Ali/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya