Jubir: JK Tidak Bela RJ Lino atau Siapa pun

Husain menjelaskan, diskresi atau pengambilan kebijakan tidak boleh dipidanakan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Sep 2015, 09:37 WIB
Jusuf Kalla (Dok. Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengatakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK tidak membela Dirut PT Pelindo II RJ Lino, terkait kasus penggeledahan kantornya oleh Bareskrim. Tapi semata-mata hanya menegaskan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa kebijakan tidak bisa dipidanakan.

"Menyangkut kasus RJ Lino, sudah berulang kali ditegaskan oleh Pak JK, bahwa ia sama sekali tidak membela siapa pun atau kepentingan apapun. Semata-mata hanya menguatkan instruksi Presiden Jokowi," kata Husain dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2015).

Husain menjelaskan, diskresi atau pengambilan kebijakan tidak boleh dipidanakan. Bahkan, ekspose kepada publik pun dilakukan setelah tahap penuntutan, agar tidak ‎menimbulkan ketakutan berlebihan bagi pejabat publik lainnya.

Terkait mutasi atau pergeseran jabatan Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas dari Kepala Bareskrim Polri menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Husain menilai pergeseran itu wajar saja. Karena hal itu kewenangan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Ia juga menegaskan hubungan JK dan ‎Buwas cukup dekat.

"Komjen Budi Waseso sendiri sangat dekat dengan Pak JK, bahkan sering 'membela' Budi Waseso karena JK meyakini Buwas orangnya bersih. Bahkan di depan Tim 9 yg dipimpin Buya Syafii Maarif, JK memuji Buwas sebagai orang yang bersih," tandas Husain.

Wacana penggeseran Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas dari jabatan Kabareskrim Polri kini terbukti. Buwas bertukar jabatan dengan Komjen Pol Anang Iskandar yang sebelumnya menjabat Kepala BNN.

Penggeseran Buwas disebut-sebut banyak pihak lantaran aksi agresifnya dalam menindak sejumlah kasus korupsi. Terakhir jenderal bintang tiga ini menggeledah kantor Dirut PT Pelindo II RJ Lino di Tanjung Priok, Jakarta Utara baru-baru ini. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane, dalam pengembangan kasus dwelling time. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya