Liputan6.com, Jakarta - Penyebaran paham kekerasan dan terorisme melalui internet kian marak. Karena itu, pemerintah diminta memblokir situs-situs yang terbukti menyebar paham terorisme yang mengancam keutuhan negara.
"Jadi situs-situs yang mengajarkan paham kekerasan, menghasut ataupun menyebarakan kebencian memang harus diblokir," kata Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/9/2015) malam.
Advertisement
Ia memberi contoh, Tiongkok salah satu negara yang sangat aktif melakukan pemblokiran situs-situs radikal. Selain itu Amerika Serikat (AS) juga cukup gencar memblokir situs yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar atau hukum.
Untuk itu, Azyumardi menyarankan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) harus bijaksana sebelum memblokir situs-situs itu.
"Kalau internet atau dunia maya bisa berulang-ulang, bahkan bisa ditonton secara terus menerus sehingga bisa menciptakan orang menjadi cenderung radikal atau cenderung teroris. Kemudian mereka yakin bisa dilakukan sendiri dengan melihat di internet, termasuk membuat bom," sambung dia.
Menurut Azyumardi, ada 2 parameter mendeteksi situs-situs negatif itu. Pertama, apabila pemikiran yang tertulis di situs tidak lazim dan tidak ingin menjadi panutan masyarakat umum, berarti itu dikatakan radikal. Seperti ingin melakukan perubahan secara cepat, menyeluruh dengan cara-cara tidak konvensional.
Kedua, jika kemudian pikiran-pikiran seperti radikal itu diwujudkan dalam bentuk aksi, seperti menaruh bom, maka itu berarti terorisme.
"Keberadaan internet menjadikan penyebaran paham kekerasan yang mengarah ke aksi terorisme menjadi sangat mudah. Alhasil, cara-cara penyebaran konvensional melalui dakwah dan ceramah sudah tidak begitu kuat lagi," ucap Azyumardi. (Ali/Nda)