Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia wajib ada pendampingan. Oleh sebab itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pun merekrut Pendamping Desa yang bertugas mendampingi Kepala Desa dalam rangka pengelolaan dana desa.
Namun, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyayangkan perekrutan Pendamping Desa yang dilakukan pada Mei-Juni lalu berlangsung tertutup, sehingga dicurigai terjadi kongkalikong dalam proses seleksinya.
"Saya melihat ada transaksi atau kepentingan politik dalam memilih Pendamping Desa karena seleksi tertutup. Maklum kan mau Pilkada, jadi yang ditaruh untuk mengelola dana di desa harus dekat dengan penguasa politik," ungkap dia saat Diskusi Senator Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Kata Fachrul, Dinas Kabupaten atau Kota seharusnya memanfaatkan tenaga para veteran atau Mantan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang sebelumnya dijanjikan untuk menjadi Pendamping Desa.
"Veteran PNPM ini pernah dijanjikan Dinas Kabupaten dan Kota bakal diterima lagi. Tapi sepertinya Dinas lebih memilih fresh graduate dibanding yang sudah berpengalaman 10 tahun di PNPM," tegasnya.
Dari data saat kunjungan ke beberapa Kabupaten dan Kota, Fachrul mengaku bahwa minat masyarakat untuk menjadi Pendamping Desa membludak karena alasan gaji yang menjanjikan.
"Gaji Pendamping Desa itu sampai Rp 14 juta per bulan, dari biasanya yang normal Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per bulan. Pantas saja jika yang mendaftar banyak. Jadi harapannya jangan ada kongkalikong di lapangan," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menekankan kalau penggunaan dana desa wajib ada pendampingan.
"Eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kini mendampingi para kepala desa dalam rangka mengelola dana desa tahap pertama ini. Jadi kepala desa masih didampingi eks fasilitator PNPM," tutur Marwan.
Ia menambahkan, satu pendamping bisa mendampingi satu desa, dan bahkan bisa untuk tiga hingga empat desa. "Sesuai dengan amanat UU desa, pendamping desa itu memang wajib adanya. Jangan khawatir para kepala desa nanti kami akan berikan satu pendamping untuk satu desa. Minimal satu pendamping untuk tiga hingga empat desa," ujar Marwan.
Ia menegaskan, kalau pendamping desa masih menggunakan tenaga fasilitator eks PNPM kemarin, dan telah diangkat. "Untuk pendamping (dana desa) sekali lagi masih menggunakan tenaga fasilitator PNPM dan eks PNPM kemarin, sudah kami angkat dan launching," ujar Marwan.
Selain itu, untuk tahap kedua pencairan dana desa nantinya, Kementerian Desa akan melakukan rekrutmen secara terbuka. Jadi siapa saja bisa mendaftar asal sesuai dengan kualifikasi untuk menjadi pendamping kepala desa. (Fik/Gdn)
DPD Sebut Ada permainan Dalam Seleksi Pendamping Desa
Dinas Kabupaten atau Kota seharusnya memanfaatkan tenaga Mantan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
diperbarui 06 Sep 2015, 12:27 WIBPenyaluran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia wajib ada pendampingan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
10
Berita Terbaru
PSSI Bayar Kompensasi Pemecatan Shin Tae-yong, Segini Besarannya
Warna Abu Abu Cocok dengan Warna Apa: Panduan Lengkap Padu Padan
VIDEO: Sekolah Digembok Pemilik Lahan, Siswa SD Terpaksa Belajar di Masjid
Tak Terima Ditegur, Sekelompok Pemotor Aniaya Pengendara Mobil di Jaksel
Apakah di Surga Kita akan Merasa Capek dan Bosan? Simak Penjelasan Buya Yahya
6 Film Terbaik Karya Bobby Sandy, Era Gaun Pengantin Christine Hakim hingga Ketika Musim Semi Tiba
Gugat Pilkada Jatim 2024 ke MK, Kubu Risma Sebut Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah
Dorong Pariwisata Premium di Nusa Dua, ITDC dan SIIA Perpanjang Kerjasama 30 Tahun
Warna Hitam Cocok dengan Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan Busana
12 Wisata Dieng Terbaru 2025, Sunrise Legendaris Hingga Spot Tersembunyi Menakjubkan
Mandiri di Ruang Publik, Usia Berapa Anak Bisa ke Toilet Tanpa Ditemani?
Penghimpunan Dana Lewat Rights Issue Capai Rp 34,42 Triliun di 2024, Sektor Apa Terbanyak?