Liputan6.com, Samarinda - Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Samarinda diikuti oleh 2 pasang peserta. Ketua KPU Samarinda, Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih mengingatkan kedua pasangan agar mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.
"Kami meminta, kedua pasangan calon menaati seluruh aturan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik selama masa kampanye maupun hingga pada tahap pemungutan dan penghitungan suara," ungkap Ramaon Dearnov Saragih, seperti yang dikutip dari Antaranews saat penandatanganan deklarasi damai dan pawai simpatik yang berlangsung di GOR Segiri Samarinda, Minggu 6 September 2015.
Deklarasi kampanye damai tersebut dihadiri 2 calon peserta pemilihan kepala daerah yakni, Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail dan Mudiyat Noor-Iswandi.
Dia menjamin pilkada di Samarinda akan berlangsung aman, tertib dan lancar, jika kedua pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.
"Jika kedua pasangan calon mematuhi dan melaksanakan proses kampanye secara benar, sesuai aturan KPU maka saya yakin, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2015 akan berjalan aman, damai, santun dan bermartabat," kata Ramaon.
Pada dokumen deklarasi kampanye damai tersebut, ada poin penting yang ditetapkan KPU. Poin itu yakni agar para peserta menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi serta provokasi untuk meraih kemenangan.
Penekanan lainnya, kedua pasangan calon tidak boleh melakukan praktik jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.
Selain kedua pasangan calon, penandatanganan deklarasi disaksikan 5 komisioner KPU, Kapolresta Samarinda Komisaris Besar M Setyobudi serta Ketua Panwaslu Kota Samarinda Galeh Akbar Tanjung. Usai penandatangan 8 butir kesepakatan deklarasi damai, kedua pasangan calon, langsung melakukan kampanye simpatik dengan diarak berkeliling 10 kecamatan di Kota Samarinda. (Bob/Ali)
KPU Samarinda Minta Peserta Pilkada Patuhi Semua Aturan
Pilkada di Samarinda akan berlangsung aman, tertib dan lancar, jika kedua pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.
diperbarui 07 Sep 2015, 06:48 WIBIlustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Nataru, Kapolri Imbau Masyarakat Tak Paksakan Berkendara Saat Lelah
Imbas PPN 12%, Sejumlah Hotel Bakal Gulung Tikar
Jelang Nataru 2025 Dirjen Ketenagalistrikan Tinjau PLTU Kaltim Teluk
Nico Williams Masuk Radar Manchester United, Solusi Pengganti Marcus Rashford?
Indosiar Kumpulkan Para Artis yang Menjadi Pejabat Publik di Perayaan HUT ke-30
Fungsi Obat Domperidone: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Kandungan Nutrisi, Manfaat, dan Olahan Labu Siam Lezat yang Wajib Dicoba
KAI Logistik Perkuat Dukungan Kemandirian UMKM, Begini Caranya
PLN Proyeksi Konsumsi Listrik Turun 16% Saat Libur Nataru
PPN 12 Persen Jadi Senjata Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi, Benarkah?
Petani Bakal Lebih Mudah Beli Pupuk Subsidi, Bagaimana Caranya?
Usulan Upah Minimum Sektoral Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Cemas