Liputan6.com, Jakarta - Saya mau tanya tentang NPWP. Saya ingin cetak kartu NPWP tapi saya belum punya nomor NPWP tersebut. Akan tetapi setiap bulan saya selalu kena PPH dan pernah mendapat laporan pajak tahunan dari kantor.
Yang jadi pertanyaan saya bagaimana saya bisa mendapatkan nomor NPWP tersebut dan mencetak kartu NPWP apa saja yang dibutuhkan? Saya tanya bagian admin kantor saya apa benar hanya membawa KTP saja sudah bisa mencetak NPWP tersebut? Terima kasih
Advertisement
email: masterchXXX@gmail.com
Jawaban:
Saudara dapat mencetak NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar apabila Saudara memang sudah pernah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Jika Saudara tidak memiliki/mengetahui nomor NPWP Saudara, besar kemungkinan Saudara belum pernah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apabila Saudara ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, Saudara wajib mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
Formulir tersebut dapat diperoleh di KPP di mana Saudara terdaftar atau di aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak go.id. Pada saat mengajukan permohonan tersebut, Saudara cukup melampirkan fotokopi KTP.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com