Liputan6.com, Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan revisi terhadap aturan mengenai ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan revisi aturan tersebut tengah dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk diharapkan dapat di keluarkan pada minggu depan.
"OJK sedang siapkan salah satunya memudahkan terutama bagi para orang asing buka rekening tabungan simpanan di Indonesia," kata Muliaman di Bali, Senin (7/9/2015).
Dikatakan Muliaman, aturan ini dimaksudkan untuk memasok dolar di dalam negeri sehingga secara langsung akan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak mudah melemah. Di sisi lain, ini juga akan meringankan Bank Indonesia dalam melakukan intervensi di pasar keuangan.
OJK optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara asing yang sering beraktifitas di Indonesia. Selain itu, tingkat bunga simpanan valuta asing (valas) di Indonesia lebih menarik dibandingkan di negara masing-masing para turis.
"Bunga dolar kita antara 2 persen-2,5 persen, saya pikir ini bisa menjadi faktor insentif mereka. Kalau taruhlah di negaranya paling kan cuma 0,2 persen," tegas Muliaman.
Dalam aturan yang tengah disusun, nantinya keringanan administratif bagi warga asing tersebut ada beberapa batasan nominal simpanan. Simpanan antara US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan surat keterangan tinggal di Indonesia. Di atas nominal tersebut pola persyaratan administrasi akan ditingkatkan.
"Luamayan buat tambah pasokan dolar dan memudahkan urusan bisnis dari turis itu. Jadi kita akan melonggarkan dan saya kira ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, ada kemudahan sampai batas tertentu," tutup Miliaman.
Dikatakan Muliaman, apa yang akan dilakukan ini di luar dari paket kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menguatkan rupiah. Namun, kebijakan ini disampaikannya sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. (Yas/Ndw)
OJK Bakal Permudah Warga Asing Punya Rekening Bank RI
OJK bakal merevisi aturan ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
diperbarui 07 Sep 2015, 11:32 WIBIlustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Bakal Beri Bantuan Pendidikan ke Guru untuk Lanjutkan Kuliah, Dimulai Tahun 2025
Top 3: Liverpool Masuk Klub Paling Berharga, Berapa Nilainya?
Top 3 Islami: Kisah Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Lirboyo, Kemarahan KH Hasyim Asy'ari Nyaris Bikin Pabrik Gula Belanda Bangkrut
Komisaris Cimory Mountain Dairy Lepas 8,19 Juta Saham CMRY
Video Viral Tempat Makan Diduga Cuci Piring Pakai Air Penuh Sampah
Cek Spesifikasi iQOO 13, HP Android Pertama di Indonesia dengan Chipset Snapdragon 8 Elite
Mengenal Apa Itu Akrobatik: Seni Keseimbangan dan Ketangkasan Tubuh
Manfaat Sikap Mandiri: Apa Manfaat Sikap Mandiri bagi Kehidupan?
Cuaca Hari Ini Jumat 29 November 2024: Jabodetabek Diguyur Hujan Malam Nanti
Tambah Investasi, Suzuki Indonesia Bakal Sibuk di 2025
Mengenal Apa Itu Puisi Lama: Sejarah, Jenis, dan Karakteristiknya
Nasib 2 Orang Perusak Habitat Harimau dan Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo