Ini Pertimbangan Kapolri Pilih Komjen Anang Jadi Kabareskrim

Kapolri menilai Anang merupakan orang yang tepat dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut. Apa pertimbangan-pertimbangan itu?

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Sep 2015, 12:19 WIB
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyematkan lencana kepada Komjen Pol Anang Iskandar saat upacara sertijab di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). Anang resmi menjabat Kabareskrim menggantikan Budi Waseso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri telah melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dari Komjen Budi Waseso kepada Komjen Anang Iskandar. Mulai, Senin (7/9/2015) ini,‎ Anang resmi menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Sebelumnya, ada 3 nama yang disebut-sebut akan menggantikan posisi perwira Polri yang akrab disapa Buwas itu sebagai Kabareskrim. Namun, pilihan jatuh ke Komjen Anang Iskandar yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan, punya pertimbangan tertentu memilih Anang sebagai pengganti Buwas. Dia menilai Anang merupakan orang yang tepat dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut.

"Bintang 3 (komjen) lain yang kompetensi di Reskrim hanya 3 orang. Anang, Saud Usman, dan Suhardi Alius. Suhardi sakit, Saud lebih singkat masanya daripada Anang. Jadi jatuhnya (jabatan Kabareskrim) ke Anang. Itu sudah pilihan yang tepat," ujar Badrodin usai memimpin Sertijab di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti (kiri) berjabat tangan dengan Komjen Pol Budi Waseso (kedua kiri) ditemani Komjen Pol Anang Iskandar usai upacara serah-terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mutasi jabatan Kabareskrim ini telah menjadi perhatian serius publik. Pergantian tersebut juga diduga terkait sepak terjang Buwas dalam menangani kasus di PT Pelindo II. Pada kasus tersebut diduga banyak pejabat negara yang terlibat.

Menanggapi isu tersebut, Badrodin menegaskan mutasi Buwas merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri. Dia juga menyatakan prosedur pergantian jabatan itu sudah sesuai. Bahkan, Badrodin mengaku siap menjawab jika suatu saat akan diminta DPR untuk menjelaskan perihal mutasi ini.

‎"Ya kita akan jelaskan apa adanya, apa yang kita alami. Prosesnya bagaimana akan kita jelaskan. Kita bisa lihat proses ini melalui Wanjakti. Nanti yang lain-lain bisa dijelaskan. Ada proses Wanjakti yang kita sepakati," tutur Badrodin.

Untuk kepentingan Polri, kata dia, mutasi tersebut dilakukan untuk pembinaan karier anggota. Mutasi itu juga ditujukan bagi anggota yang akan menghadapi masa pensiun sekaligus untuk penyegaran tugas.

"Loh banyak. Ada pembinaan karier, ada yang memang sudah mau pensiun, peningkatan penyegaran, ada terkait tugas-tugas yang harus bisa memberi pengalaman ke calon pimpinan. Itu cukup beragam," beber Badrodin.

Komjen Pol Anang Iskandar (kedua kanan) menerima ucapan selamat usai upacara serah-terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). Anang resmi menjabat Kabareskrim menggantikan Budi Waseso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tuntaskan Kasus

Dia optimistis, Anang mampu melanjutkan tugas Buwas di Bareskrim dengan baik. Bahkan, Anang diyakini mampu ‎menuntaskan sejumlah kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri meski masa tugasnya tidak sampai 1 tahun karena pada Juli 2016 dia akan pensiun.

"Tidak harus setahun untuk bisa menyelesaikan itu. Kalau bisa beberapa bulan, kenapa tidak bisa diselesaikan? Kan tentu pimpinannya (Polri) tetap saya. Saya harapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Buwas yang lama tetap harus diselesaikan, diproses sampai ke pengadilan," harap Badrodin.

Pada masa kepemimpinan Buwas, Bareskrim tengah menangani 64 kasus yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 180 triliun.

"Jadi kita kan masih pelajari. Saya suruh inventarisir mana kasus yang masih penyelidikan, mana yang sudah penyidikan. Nah, ke depannya apa? Kalau sudah masuk penyidikan, tetap harus dituntaskan. Enggak mungkin kita terus memberhentikan gitu saja," tutur Badrodin.

"Tapi, kalau masih proses penyelidikan, kan penyelidikan itu untuk mencari ada pidana atau tidak. Kalau ternyata nggak ada pidana kan juga nggak bisa dilanjutkan," lanjut eks Wakapolri itu. (Bob/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya