Anggaran Dipangkas, Menteri PU-Pera Ubah Kriteria Penerima Rusun

Kriteria Ponpes penerima bantuan rusunawa, sambung Basuki, harus mempunyai basis santri minimal atau paling sedikit 750 orang santri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Sep 2015, 20:32 WIB
Penampakan Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2015). Dari 429 warga yang telah mengikuti undian unit hunian, baru 238 warga Kampung Pulo yang telah mengambil kunci unit hunian di Rusunawa tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan mempertahankan program pemberian bantuan bagi Pondok Pesantren (Ponpes) untuk membangun rumah susun sewa (rusunawa). Syaratnya dari Kementerian dipangkas dari minimal dari 1.000 santri menjadi 750 santri.

MenteriPU-Pera, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, kebijakan pemberian bantuan rusunawa untuk Ponpes di seluruh Indonesia terus berlanjut. Keputusan ini sudah didiskusikan dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Di sidang kabinet, kebijakan ini jangan dihentikan. Jadi rusun pesantren tetap ada, hanya saja kita akan pilih acak. Kita buat kriteria baru," ujar dia saat Rapat Kerja RUU APBN 2016 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Kriteria Ponpes penerima bantuan rusunawa, sambung Basuki, harus mempunyai basis santri minimal atau paling sedikit 750 orang santri. Jumlah ini turun dari kriteria sebelumnya yang disyaratkan 1.000 santri.

"Minimal Ponpes itu punya santri 750 orang. Sebelumnya kan 1.000 santri. Jadi penerima bantuan ini akan lebih banyak. Yang penting syaratnya sertifikat tanah rusunawa harus menjadi yayasan," paparnya.

Basuki menerangkan, dari pagu anggaran Kementerian PUPR saat ini sebanyak 20 persen dialokasikan untuk membantu pembangunan rusunawa Ponpes. Jumlah tersebut berkurang dari porsi anggaran tahun lalu yang sebanyak 70 persen dari total anggaran Kementerian PU-Pera.

"Sekarang 20 persen anggarannya, kalau tahun lalu 70 persen dari total anggaran Kemenpera di APBN untuk rusun di Ponpes. Ini dianggap kurang baik oleh pemerintah sekarang, jadi diturunkan," pungkasnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya