Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Taiwan. Mulai 1 September 2015, gaji pokok minimal TKI yang bekerja di sektor domestik naik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT atau naik 7,3 persen.
Kenaikan gaji ini ini berlaku bagi TKI sektor domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015 dan bagi TKI yang kembali lagi bekerja ke Taiwan setelah 3 tahun masa perjanjian kerja berakhir (Re-Entry). Kesepakatan ini terjadi setelah pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja/Minister of Labor (MOL) Taiwan Chen Hsiung-wen.
Advertisement
"Kami menyepakati untuk menaikkan gaji pokok minimal TKI sektor domestik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT per 1 September 2015," kata Hanif Dhakiri dalam Keterangan Pers Biro Humas di Jakarta pada Kamis 27 Agustus.
Hanif mengatakan Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang telah membahas peningkatan kesejahteraan dan perlindungan TKI di Taiwan, khususnya meningkatkan gaji TKI sektor domestik.
Dari Tahun 1997 gaji pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan tercatat tidak pernah naik. Atas kesepakatan baru ini, Hanif sangat bersyukur per tanggal 1 September 2015 Gaji Pokok Minimal Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik di Taiwan bakal naik.
“Peningkatan gaji ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI. Bahkan jika memungkinkan kita berharap gaji tersebut disesuaikan setiap tahunnya sebagaimana pekerja lain di Taiwan,” kata Hanif.
Hanif menjelaskan bagi TKI yang sedang bekerja di Taiwan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sebelum 1 September 2015 maka tetap
menggunakan gaji yang lama karena sudah ada perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak (pengguna dan TKI) yang berlaku 3 tahun. (Gil/Ron)