Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal memangkas peraturan yang akan di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bagian dari paket kebijakan yang akan dikeluarkan dalam minggu ini.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil mengatakan, pemangkasan regulasi semacam ini telah dilakukan negara-negara lain seperti Korea Selatan.
"Kami sudah ada program men-streamline segala macam peraturan terutama di bidang ekonomi. Itu merupakan tren internasional dimana Korea membuat komite internasional tingkat tinggi untuk men-streamline regulasi," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dia menjelaskan, dari pemangkasan regulasi tersebut, Korea Selatan berhasil memotong 47 persen aturan yang tidak bermanfaat.
"Targetnya adalah dalam tempo satu tahun mereka dapat memotong 47 persen regulasi yang tidak perlu. Nah kami ini luar biasa banyak aturan, sama juga dengan berbagai negara," lanjutnya.
Sofyan mengungkapkan, saat ini pihaknya memperkirakan ada sekitar 2.700 peraturan dalam berbagai bentuk, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sayangnya, jumalh regulasi yang banyak ini dinilai malah menjadi hambatan pertumbuhan ekonomi.
"Itu baru kita lihat di Bappenas, ada 2.700 regulasi, peraturan, Undang-Undang kemudian PP, Inpres, belum lagi Permen, sehingga membebankan ekonomi yang besar," kata dia.
Untuk melancarkan rencana ini, pemerintah juga akan membentuk komite yang bertugas untuk mengkaji regulasi-regulasi yang dianggap masih bermanfaat dan regulasi yang bisa dipangkas.
"Kami akan buat komite tingkat tinggi dulu ya yang kemudian dipimpin bapenas kita akan minta semua kementerian untuk me-review, dan memberikan target. Timnya ada tim teknis, yang kemudian tim expert, mengikuti," jelasnya.
Peran komite ini, menurut Sofyan sangat penting agar ada singkronisasi antar pusat dan daerah serta antar lembaga pemerintah. Dengan demikian, pemangkasan regulasi tidak menambah permasalahan baru.
"Kita perlu dipelajari dulu, apakah bisa. Karena kan punya implikasi ke mana-mana. Bisa berimplikasi pada APBN 2015, kemudian audit BPK dan lain-lain. Itu usulnya," tandas dia. (Dny/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Pangkas Regulasi, Pemerintah Bakal Bentuk Komite
Saat ini ada sekitar 2.700 peraturan dalam berbagai bentuk, baik di tingkat pusat maupun daerah.
diperbarui 07 Sep 2015, 20:32 WIBSofyan Djalil (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon