Kemendikbud: Tak Ada Pemotongan Tunjangan Guru

Dalam sejumlah peraturan tertulis tunjangan profesi dibayar 4 kali dalam setahun. Tunjangan itu pun cair tiap 3 bulan sekali.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 08 Sep 2015, 02:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendikbud Anies Baswedan tampak menyambut kedatangan sejumlah pengurus PGRI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/5/2015). Pengurus PGRI datang untuk menemui Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata angkat bicara soal isu pemotongan tunjangan guru. Dia menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak benar.

"Katanya pemerintah akan memotong anggaran tunjangan profesi (guru), pemerintah mana dulu, pemerintah antah berantah itu," ujar Sumarna di Gedung D Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin 7 September 2015.

Dia menjelaskan, isu pemotongan itu sama sekali tidak berdasar. Bahkan tak perlu diluruskan kebenarannya, karena aturan-aturan terkait tunjangan sudah jelas tertulis.

"Kenapa tak perlu diluruskan, karena aturan mainnya sudah ditetapkan di dalam peraturan, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Presiden," sambung dia.

Sumarna memaparkan, dalam peraturan-peraturan tersebut tertulis tunjangan profesi dibayar 4 kali dalam setahun. Tunjangan itu pun cair tiap 3 bulan sekali.

Jika ada pihak yang menyebut sampai saat ini pemerintah belum membayar tunjangan profesi guru secara penuh di 2015, pernyataan itu benar adanya. Sebab, yang baru dibayarkan adalah tunjangan untuk April dan Juli.

"(Jadi tunjangan) Januari, Febuari, Maret dibayar April, April Mei Juni dibayar Juli, dan seterusnya, dibayar per tanggal 9-16 per triwulan. Betul baru 51% ini karena baru triwulan kedua. 100% nya kapan, ya 9-16 Desember nanti," pungkas Sumarna. (Ado/Ron)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya