Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Lamborghini Robby kini telah ditahan di Satlantas Jakarta Utara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.
Robby juga resmi dijadikan tersangka atas peristiwa kecelakaan di Jl Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korbannya, Endah Suprapti (39), pengendara sepeda motor matik nopol B 6298 SVI masih dirawat di ruang ICU RS Mitra Kelapa Gading.
Kasatlantas wilayah Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan, pemeriksaan sementara ini tersangka Robby mengaku rem mobilnya dalam keadaan baik. Namun menurut tersangka ada sedikit masalah dalam sistem pengeremannya. Tapi tetap kelalaian ada pada Robby.
"Kesimpulannya kesalahan pengemudi. Remnya tidak blong itu cuman sistemnya yang ada gangguan. Karena sudah lama tidak dipakai," kata Sudarmanto ditemui Liputan6.com di kantornya di Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin 7 Sptember 2015 malam.
Selain itu, kata Sudarmanto, berdasarkan keterangan saksi, tersangka Robby mengendarai mobil 4000 cc itu dengan kecepatan tinggi. Sudah 8 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Kecepatannya dari pengakuan 90-100 km/perjam dan dibenarkan tukang ojek di TKP. Korban terpental cukup jauh. Lambo ini kan menggaung dan suara kenceng, jadi cukup menyita perhatian di jalan," ujar Sudarmanto.
Akibat perbuatannya, Robby dijerat dengan pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. (Ron/Mar)
Advertisement