Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian upaya perjuangan kaum buruh sejak beberapa hari terakhir ini di PT Madusari Nusaperdana, pabrik yang memproduksi sosis di kawasan Industri Jababeka XIV berujung pada kepahitan. Sebanyak 49 buruh kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berlaku efektif per 12 September 2015.
Ketua PTP Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Madusari, Suswandi mengatakan ini adalah pil pahit yang harus ditelan kaum buruh. Keputusan tersebut tidak terduga lantaran sebelumnya sudah ada perundingan antara manajemen Pimpinan Tingkat Pabrik dan FPBI Madusari mengenai hal itu.
Advertisement
"Di awal bulan ini lewat perundingan dengan manajemen dan FPBI Madusari sudah ditawarkan kepada pihak pengusaha agar skema PHK massal dihindari jika alasannya adalah efisiensi biaya produksi atau krisis," ungkap dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Suswandi mengendus kejanggalan di perusahaan, karena pada pekan ketiga Agustus 2015, perusahaan justru merekrut 10 buruh baru dengan status Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK).
"Sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), buruh ini diupah sebesar Rp 3,1 juta per bulan dengan masa kontrak mulai awal 19 Agustus sampai 17 September 2015," ujar dia. (Fik/Ahm)