Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak terima dilaporkan beberapa anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fadli Zon dan Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan 6 anggota DPR ke MKD, yang menganggap keduanya melanggar kode etik dewan lantaran hadir saat kampanye calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Fadli Zon menilai, pelaporan dirinya dan Setya Novanto tidak masuk akal. Sebab, kedatangannya bukan untuk mendukung Donald Trump dalam perebutan kursi presiden negeri Paman Sam tersebut.
"Saya akan laporkan balik mereka yang melaporkan ke MKD, karena mengada-ada dan menyebarkan informasi yang tidak benar," kata Fadli saat dihubungi, Selasa (8/9/2015).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, dia akan melihat pokok pelaporannya di MKD sebelum melaporkan balik dan menunggu kembali ke Indonesia.
"Sementara itu dulu, saya belum lihat seperti apa laporannya setelah pulang tanggal 10 (September 2015) setelah ketemu Speaker of the House Boehner (Ketua DPR Amerika Serikat John Andrew Boehner)," tandas Fadli Zon.
Sejumlah anggota DPR melaporkan Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin 7 September 2015. Mereka di antaranya Adian Napitupulu, Budiman Sudjatmiko, Rieke Diah Pitaloka, Charles Honoris dari Fraksi PDIP, Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB, dan Akbar Faizal dari Fraksi Partai Nasdem.
Charles Honoaris yang merupakan anggota Komisi I DPR ini mendesak agar Novanto dan Fadli mau meninggalkan jabatannya sementara waktu sampai proses di MKD selesai. "Harusnya mereka sadar diri untuk non-aktif sampai MKD selesai," ujar Charles.
Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menindaklanjuti pelaporan dirinya dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon oleh beberapa anggota DPR.
"Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan dalam merespons pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik terkait kehadiran kami dalam jumpa pers Donald Trump patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa MKD telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya," kata Setya dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin 7 September 2015.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. (Mvi/Mut)
Fadli Zon Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Mahkamah DPR
Fadli Zon mengaku akan melihat pokok pelaporannya di MKD terlebih dahulu sebelum melaporkan balik.
diperbarui 08 Sep 2015, 10:54 WIBSejumlah anggota DPR melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jakarta, Senin (7/9/2015). Mereka menilai telah melakukan pelanggaran etik dengan menghadiri kampanye calon Presiden AS Donald Trump. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 22 Januari 2025
Terungkap, Menteri Prabowo yang Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Banjir Bandar Lampung, Peneliti Itera: Ini Bukan Hanya Masalah Alam
Kebakaran Bengkel di Pasar Minggu, 13 Mobil Damkar Diterjunkan
Momen Pilu Wafatnya Mbah Moen, Mata Gus Baha Berkaca-kaca saat Mengisahkan
Nestapa Warga Dompu usai 7 Titik Tanggul Sungai Jebol Muntahkan Air Bah
Viral Rekaman Diduga Menteri Satryo Marah-marah, Kemendikti Sebut Ada Pihak Manfaatkan Momentum
Hal Penting saat Menko Zulhas dan Bupati Ipuk Bahas Ketahanan Pangan
Misteri Titik-Titik Cahaya Merah di Alam Semesta, Bibit Black Hole?
Ada Belasan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penemuan Mayat Gadis Muda di Sawah Gowa
Tragedi Banjir di Dompu, Selamatkan Kuda Ditukar Nyawa
Kapan Malam 27 Rajab 2025? Jangan Terlewat, Ini Jadwal dan Amalannya