Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuka investasi asing di pulau-pulau kecil terluar terlalu dini dan berisiko tinggi.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik mengatakan, seharusnya pemerintah fokus pada penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, dan transportasi untuk pulau-pulau kecil terluar tersebut.
"Presiden mengingatkan kita untuk kerja, kerja, kerja. Oleh sebab itu, sebelum Menteri Susi membuka investasi asing di 31 pulau dari 92 pulau kecil terluar, ada baiknya pemerintah terlebih dahulu fokus kerja untuk menyediakan infrastruktur dasar rakyat," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Riza, dengan memberi perhatian pada ketersediaan infrastruktur di pulau-pulau kecil dan terluar maka ekonomi Indonesia akan tumbuh berkualitas dan dinikmati nelayan dan masyarakat di pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan," kata dia.
Selain dihadapkan resiko rendahnya kepatuhan investasi asing terhadap aspek kelestarian lingkungan dan perlindungan sosial, sejumlah pulau terluar juga perbatasan tengah diperhadapkan isu-isu pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjut Riza, sebanyak 67 persen dari lebih 60 ribu unit pengolahan ikan tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Maka, strategi APBN 2016 sebenarnya lebih dari cukup membalik ketidakadilan tersebut untuk selanjutnya memulai bangkitnya ekonomi pesisir dan pulau-pulau kecil terluar secara berdikari. Kuncinya ada pada kemitraan dengan organisasi-organisasi nelayan, masyarakat adat dan koperasi, mulai dari inisiasi, distribusi, implementasi, hingga pengawasannya," tandas dia. (Dny/Gdn)
Nelayan Tolak Masuknya Investasi Asing di Pulau Terluar RI
Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.
diperbarui 08 Sep 2015, 12:07 WIBBerdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 10 Januari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polisi Telusuri Pemilik Pelat Nomor Khusus yang Pengawalnya Arogan
DJP Kaji Usulan Pajak Jadi Syarat Perpanjang SIM hingga Paspor
VIDEO: Kebakaran Hebat Ludeskan 10 Ruko di Meurah Mulia, Aceh Utara
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi Internasional Buat Produksi SAF dari Minyak Jelantah
Perbedaan Neurobion dan Dolo Neurobion, Ini Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Perbedaan Ngapak dan Medok, Pahami Keunikan Dua Dialek Jawa Ini
Akibat Bertengkar dengan Pacar, Penumpang Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat JetBlue Hendak Melompat
Kasus Pesta Seks dan Tukar Pasangan Terungkap, Polisi Sebut Ada Keterlibatan Warga Asing
VIDEO: Banjir Melanda Kampung Tengah, Kapuk Bongkaran, dan Kelapa Gading
Orang dengan Komorbid seperti Diabetes dan Kolesterol Tinggi Lebih Rentan Terinfeksi HMPV
Erick Thohir Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program UMKM Naik Kelas