Ahok: Harga Rumah di Bawah Rp 1 Miliar Tak Perlu Bayar PBB

Menurut Ahok, penghapusan PBB kepada masyarakat merupakan bagian untuk mendorong geliat ekonomi yang kini mulai lesu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Sep 2015, 13:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun aturan tersebut baru mulai berlaku tahun depan.

"PBB kita sudah siapkan, itu tinggal pergub (peraturan gubernur). Jadi kita pikir ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil," kata Ahok di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

Menurut Ahok, penghapusan PBB kepada masyarakat merupakan bagian untuk mendorong geliat ekonomi yang kini mulai lesu. Tapi, penghapusan ini bukan tanpa syarat.

"Jadi siapapun orang yang tinggal di rusun, rusunami atau rumahnya berharga Rp 1 miliar ke bawah tidak perlu bayar PBB. Nol. Tahun depan nol nggak usah bayar lagi sama sekali," ucap mantan Bupati Belitung timur itu.

Hal itu merupakan satu dari sekian banyak fasilitas yang akan diberikan kepada warga. Ada fasilitas lain yang kini tengah dipersiapkan agar beban ekonomi warga bisa berkurang.

"Lalu kalau kamu tinggal di rusun pemda punya kartu Bank DKI, Anda bebas naik bus," pungkas Ahok.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) kini masih terus mengkaji reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat golongan tidak mampu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan reformulasi ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap harga tanah yang menjadi kebutuhan serta agar NJOP mendekati harga pasar.

Selain itu, PBB sejatinya adalah bea yang dikenakan atau diwajibkan bagi subjek pajak, bukan pada objek pajak seperti tanah dan bangunan. Dengan demikian, Ferry berpendapat perlu dipertimbangkan kemampuan subjek pajak untuk membayar PBB, yaitu lewat cara diberikan keringan atau penghapusan.

Dia menjelaskan, nantinya subjek pajak yang akan mendapatkan keringanan atau penghapusan PBB antara lain pekerja sektor informal, pensiunan, POLRI, TNI, anggota veteran, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masyarakat pemegang kartu keluarga sejahtera (KSS) dan rumah untuk kepentingan sosial seperti panti jompo dan panti asuhan. (Ndy/Ein)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya