Badrodin Jelaskan Mekanisme Rotasi Budi Waseso Jadi Kepala BNN

Badrodin mengatakan, prinsip mutasi adalah legalitas, anti-KKN, akuntabel, keadilan, transparan, dan objektif.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Sep 2015, 14:26 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) memberikan dokumen kepada Komjen Pol Budi Waseso saat acara pelantikan Kepala BNN di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (8/9). Buwas resmi menggantikan Anang Iskandar sebagai Kepala BNN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR tentang rotasi jabatan antara Komjen Anang Iskandar yang pindah ke Mabes Polri menjadi Kepala Bareskrim dan Komjen Pol Budi Waseso yang dirotasi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Badrodin menjelaskan, rotasi tersebut sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang susunan organisasi bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat perwira tinggi bintang 2 ke atas ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Sehingga setelah disetujui oleh DPK (Dewan Perimbangan Karier), Kapolri perlu berkonsultasi dengan Presiden. Apakah sesuai prinsip-prinsip mutasi," jelas Badrodin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Mantan Wakapolri itu mengatakan, prinsip mutasi tersebut adalah legalitas, anti-KKN, akuntabel, keadilan, transparan, dan objektif.

"Akuntabel, di mana mutasi anggota dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan, mutasi dilakukan dalam hak yang sama tanpa diskriminasi. Transparan, mutasi anggota disampaikan secara jelas dan objektif, mengedepankan independensi anggota tanpa ada KKN," kata Badrodin.

Mutasi jabatan terhadap pria yang akrab disapa Buwas ke Kepala BNN, lanjut Badrodin, sudah sesuai prinsip mutasi yang disebutkan. "Ini dilakukan demi kedepankan kepentingan organisasi. Adapun mekanisme dilakukan oleh sidang dewan pertimbangan karier," tandas Badrodin. (Mvi/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya