Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dan penyerapan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun tengah disoroti sejumlah pihak. Banyak Bupati dan Walikota menahan dana sehingga belum sampai ke tingkat desa lantaran seabrek regulasi dari tiga Kementerian yang menaungi dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Marwan Djafar mengungkapkan, ada tiga Kementerian yang bertanggungjawab pada dana desa, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PDT.
"Dana desa ini dikeroyok tiga kementerian. Kemenkeu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi dana Rp 20,7 triliun itu ada di Kemenkeu, di tempat kami tidak ada dananya," ujar dia dalam Raker RUU APBN 2016 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Sementara Kemendagri, sambung Marwan, bertugas memfasilitasi regulasi dan penyaluran dana desa Kabupaten/Kota, serta penguatan aparat desa dengan anggaran Rp 1,2 triliun. Tugas lainnya melakukan fasilitasi dalam pengelolaan keuangan desa.
"Sedangkan tugas kami menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa dan menyiapkan pendamping desa," ujarnya.
Per minggu ini, kata dia, tiga Kementerian ini telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat penyaluran dana desa karena ada kendala para Bupati dan Walikota belum menyalurkan dana desa ke tingkat desa.
"Yang dananya sudah sampai ke desa baru 26 persen, masih jauh dari harapan. Tapi dua pekan yang akan datang, pasti sudah hampir 50 persen. Jadi memang ada keterlambatan penyaluran dari dana desa," terang Marwan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, terjadi saling tarik menarik antara Kementerian PDT dengan Kemendagri. Tugas kedua kementerian ini carut marut, sehingga terjadi keterlambatan regulasi.
"Kemendagri tugasnya memberi pelatihan, dan Kementerian PDT di regulasi. Sebenarnya semua kewenangan harus dikembalikan ke PDT karena mereka yang punya proporsi supaya tidak ada tumpang tindih dan terpecah," ucap Fachrul. (Fik/Ndw)
Dana Desa Rp 20,7 Triliun Dikeroyok Tiga Kementerian
Banyak Bupati dan Walikota menahan dana sehingga belum sampai ke tingkat desa lantaran seabrek regulasi dari tiga Kementerian.
diperbarui 08 Sep 2015, 15:55 WIB(Foto:Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Berulang Kali Minta Cerai, Bagaimana Suami Harus Bersikap? Ini Kata Buya Yahya
Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8
Legenda Urban: Kisah Mistis Kolam Bidadari Bone Bolango yang Eksotis
Penelitian Hewan Antartika Berumur 11000 Tahun
Ini yang Harus Dilakukan jika Sudah Taubat tapi Mengulangi Maksiat, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya