Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dan penyerapan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun tengah disoroti sejumlah pihak. Banyak Bupati dan Walikota menahan dana sehingga belum sampai ke tingkat desa lantaran seabrek regulasi dari tiga Kementerian yang menaungi dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Marwan Djafar mengungkapkan, ada tiga Kementerian yang bertanggungjawab pada dana desa, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PDT.
"Dana desa ini dikeroyok tiga kementerian. Kemenkeu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi dana Rp 20,7 triliun itu ada di Kemenkeu, di tempat kami tidak ada dananya," ujar dia dalam Raker RUU APBN 2016 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Sementara Kemendagri, sambung Marwan, bertugas memfasilitasi regulasi dan penyaluran dana desa Kabupaten/Kota, serta penguatan aparat desa dengan anggaran Rp 1,2 triliun. Tugas lainnya melakukan fasilitasi dalam pengelolaan keuangan desa.
"Sedangkan tugas kami menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa dan menyiapkan pendamping desa," ujarnya.
Per minggu ini, kata dia, tiga Kementerian ini telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat penyaluran dana desa karena ada kendala para Bupati dan Walikota belum menyalurkan dana desa ke tingkat desa.
"Yang dananya sudah sampai ke desa baru 26 persen, masih jauh dari harapan. Tapi dua pekan yang akan datang, pasti sudah hampir 50 persen. Jadi memang ada keterlambatan penyaluran dari dana desa," terang Marwan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, terjadi saling tarik menarik antara Kementerian PDT dengan Kemendagri. Tugas kedua kementerian ini carut marut, sehingga terjadi keterlambatan regulasi.
"Kemendagri tugasnya memberi pelatihan, dan Kementerian PDT di regulasi. Sebenarnya semua kewenangan harus dikembalikan ke PDT karena mereka yang punya proporsi supaya tidak ada tumpang tindih dan terpecah," ucap Fachrul. (Fik/Ndw)
Dana Desa Rp 20,7 Triliun Dikeroyok Tiga Kementerian
Banyak Bupati dan Walikota menahan dana sehingga belum sampai ke tingkat desa lantaran seabrek regulasi dari tiga Kementerian.
diperbarui 08 Sep 2015, 15:55 WIB(Foto:Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makna di Balik Tari Piring Khas Minangkabau
Studi Ungkap Polusi Udara Buat Otak Makin Lemot
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 16 November 2024
KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Saat Halle Berry Kembali Kenakan Gaun Menerawang Ikonis Elie Saab di Malam Memenangkan Oscar 22 Tahun Kemudian
Papan Sangatan, Teknologi Kearifan Lokal dalam Perhitungan Musim Tani
Bawa Skuad Garuda ke Level Lebih Tinggi, Mantan Pelatih Timnas yang Mualaf Ini Puji Keberhasilan STY
Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyelamatan Zion Suzuki Jadi Titik Balik Jepang Sikat Timnas Indonesia
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg di Bakauheni, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Mengenal Planet Speculoos-3B, Kembaran Bumi
Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan